Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Karyawan IGN Masih Tuntut Gaji 3 Bulan

KENDAL, Jowonews.com—Tuntuan para karyawan PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring hingga kini masih belum terpenuhi. Tuntutan empat bulan gaji yang belum dibayarkan, sampai sekaang baru dibayar satu bulan oleh menejemen PT IGN.

Padahal sebelumnya PT IGN sudah menjanjikan akan mentransfer empa bulan gaji yang menjadi tunggakan makismal 4 januari lalu. 

Human Resource Development (HRD) PT IGN Cepiring, Sugeng Setia mengatakan jika menejemen IGN sudah mengingkari janji dan kesepakatan bersama. Yakni kesepakatan agar PT IGN membayar seluruh gaji yang menjadi tunggakan selama empat bulan yang sudah dibuat dihadapan Kapolres, DPRD Kendal dan Disnakertrans Kendal.

“Masih ada tiga bulan lagi yakni gaji September hingga November yang belum dibayarkan kepada kami. Sedangkan gaji karyawan untuk Desember, telah dibayarkan pada akhir bulan kemarin,” ujarnya, Kamis (7/1).

Mengenai belum terselesaikannya tunggakan gaji karyawan tersebut, rencananya akan ada rapat lanjutan untuk membahas penyelesaian masalah yang terjadi di PT IGN Cepiring. Rapat itu yang digelar pada Selasa (5/1) lalu di  Pemkab Kendal. “Tapi ternyata juga tidak menuaikan hasil sama sekali,” tandasnya.

Selain tuntutan gaji, para karyawan IGN juga menyatakan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan menejemen PT IGN. Pasalnya PHK dilakukan sepihak dan karyawan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Bahkan, surat keputusan PHK yang dibuat PT IGN Cepiring hanya berupa satu lembar dan berlaku untuk semua karyawan. Surat PHK itu sendiri dititipkan kepada Disnakertrans Kendal, dan baru diserahkan kepada perwakilan karyawan pada akhir Desember 2015 lalu.

Makanya hingga saat ini, para karyawan bersepakat untuk masih tetap bekerja seperti biasanya. “Kami masih tetap akan berangkat kerja, sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Sebab kami anggap surat PHK tersebut tidak sah,” katanya.

Benekdiktur Aur, salah seorang karyawan IGN Cepiring menyatakan sebenarnya tidak akan mempermasalahkan PHK yang akan dilakukan pihak perusahaan. Asalkan semua itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Karyawan Pan Brothers Mengadu ke Pemkab

“Ini kami karyawan yang jumlahnya mencapai ratusan, masak cuma pakai satu surat pemecatan satu lembar saja tanpa ada kejelasan proses PHK-nya seperti apa. Seperti alasan pemecatan maupun kondisi perusahaan secar keseluruhan,” jelasnya.

Selain itu, PHK juga ada aturannya yakni soal pesangon sesuai masa kerjanya. “Ini gaji belum dibayarkan, malah mengeluarkan surat PHK, pesangon juga tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT IGN Cepiring, Banohara, adanya surat PHK satu lembar yang dititipkan pada Disnakertrans Kendal, lantaan dinas tersebut merupakan perantara dalam hubungan industrial, antara karyawan dan perusahaan.

“Pihak perusahaan juga khawatir kalau misalnya dibagikan satu persatu surat PHK kepada para karyawan, mereka tidak mampu menerima hal tersebut. Sehingga diambil keputusan diberikan selembar surat PHK yang  berlaku untuk seluruh karyawan,” paparnya.

Dikatakan, PT IGN Cepiring sendiri telah mengalami kebangkrutan selama dua tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga dianggap mengalami kesulitan dalam hal penyediaan bahan baku, terkendala aturan-aturan baru maupun mengalami permasalahan dengan para petani tebu. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...