Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Karyawan Pan Brothers Mengadu ke Pemkab

BOYOLALI, Jowonews.com – Pemkab Boyolali menerima aduan dari sejumlah karyawan PT Pan Brothers. Penyebabnya, tidak membayar gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali 2016 sesuai SK Gubernur Jateng No. 560/66/2015, sebesar Rp 1.403.500.

Para karyawan setempat diminta menandatangani gaji yang diterima karyawan pada awal tahun ini sebesar Rp 1.335.000.

Menurut seorang karyawan setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan, kalau tidak mau menandatangani kesepakatan itu diancam akan dipecat. Kondisi itu telah meresahkan para karyawanan. Ia berharap Pemkab melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) turun tangan menyelesaikan permasalahan UMK di PT Pan Brothers.

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, mengakui Pemkab menerima aduan dari sejumlah karyawan PT Pan Brothers tersebut. Mereka dipaksa perusahaan agar mau menandatangani upah yang diterima tahun 2016 senilai Rp 1.335.000 dengan perhitungan berdasarkan PP No 78 tentang Pengupahan. Aduan itu baru secara lisan.

“Meski demikian, kami akan menindaklanjuti laporan itu. Kami akan terjunkan tim pengawas untuk melakukan klarifikasi,” ujar Purwnto kepada wartawan Senin (4/1). 

Menurut Purwanto, perusahaan yang tidak mematuhi SK Gubenur tentang UMK 2016 itu akan dikenai sanksi. Sanksinya sesuai UU No  13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan PT Pan Brothers di Boyolali ada tiga tempat, yakni di Kecamatan Sambi, Klego dan Mojosongo. “Kami menunggu hasil klarasifikasi ke perusahaan terlebih dulu sebelum mengambil tindakan tegas kepada perusahaan,” tegasnya. 

Sementara terpisah Human Resource Management (HRM) General Manager PT Pan Brothers Tbk, Nurdin Setiawan, dihubungi wartawan melalui telepon selulernya membantah memberikan gaji kepada karyawannya di bawah UMK 2016.

Dia menjelaskan perusahaan memeberikan gaji kepaada karyawannya sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Bahkan, jika diperinci semua komponen gaji karyawannya nanti bisa lebih besar dari UMK 2016. 

Ia mengaku meminta karyawan menandatangani gaji senilai Rp 1.335.000 itu hanya untuk solidaritas. Penandatanganan itu tidak ada tekanan sama sekali dari perusahaan. Dari 20.000 karyawan yang diperkerjakan di tiga perusahaan PT Pan Brothers grup yakni PT Eko Smart Garment, PT Prima Sejati Sejahtera, dan PT Pan Brohers Garment sebanyak 80% sudah tanda tangan.“Silahkan saja jika tim pengawas datang ke perusahaan untuk klarifikasi,” tegasnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Pemprov Belum Pernah Keluarkan Izin Pelabuhan Rembang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...