Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kasus Bank Jateng, BPK Diminta Lapor ke Penegak Hukum

SEMARANG, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng melaporkan Bank Jateng ke aparat penegak hukum. Pasalnya, kredit macet, yang nilai agunan/jaminannya dibawah nilai kredit yang dicairkan tidak masuk akal.

“BPK setelah jangka waktu 60 hari yang diberikan pada Bank Jateng untuk memberi penjelasan, saya minta segera melaporkan kasus kredit macet ke penegak hukum. Bank Jateng tidak akan bisa memperbaiki/menjelaskan soal agunan/jaminan yang nilainya dibawah realisasi kredit,”tegas Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Sabtu (28/12).

Menurutnya, pencairan kredit dengan nilai agunan/jaminan dibawah kredit yang dicairkan Bank Jateng itu tidak realistis sama sekali. Mestinya, kalau memberi kredit kepada debitur, nilai jaminannya harus lebih tinggi dari nilai kredit yang dicairkan.

“Orang awam pun akan menilai aneh pada Bank Jateng,”katanya.

Eko Haryanto menduga, semua itu adalah bentuk kongkalingkong antara debitur dengan oknum di Bank Jateng. Patut diduga, oknum yang menangani kredit tersebut, memperoleh sesuatu dari debitur.

“Jelas ini Bank Jateng memberi kesempatan orang untuk kongkalingkong. Kalau nilai agunan lebih rendah, harusnya tidak dicairkan,”ujarnya.

Ditambahkan Eko Haryanto, perlunya BPK bersikap tegas melaporkan Bank Jateng karena selama ini di Bank Jateng selalu bermasalah. Sehingga harus ada sikap tegas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semakin lama, ‘borok’ Bank Jateng semakin kelihatan jelas. Pasalnya, setelah terungkap banyak kredit macet yang ditutup buku, di Bank Jateng selama ini ternyata juga banyak kredit yang nilai agunan/jaminannya dibawah nilai kredit yang disetujui Bank Jateng.

“Ada agunan yang kurang dari yang seharusnya. Jadi kalau macet (ada kredit macet-red), ya gak bisa diselesaikan dengan merealisasikan (menjual) agunan,”ungkap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng, Dr.Cris Kuntadi, Jumat (26/12).

BACA JUGA  KP2KKN Minta Penegak Hukum Sidik Bank Jateng

Menurut Cris Kuntadi, fakta itu didapat saat BPK RI Perwakilan Jateng melakukan pemeriksaan terhadap operasional pada Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Masing-masing di Semarang, Surakarta, Pati. Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Termasuk didalamnya laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan PT Bank Jateng tahun 2013. Pemeriksaan dilakukan akuntan publik KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso di Semarang.

Disampaikannya Cris Kuntadi, dalam setiap kredit, nilai jaminan dibawah nilai kredit yang disetujui bank itu tidak masuk akal/tidak wajar. Pasalnya, untuk meminimalisasi resiko, bank perlu agunan/jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang diberikan.

“Ya kan kita memberi kredit ada risiko tidak tertagih (macet). Untuk meminimalisasi risiko, perlu agunan/jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang diberikan,”jelasnya.

Kalau jaminan nilainya dibawah dari kredit, maka ketika kredit macet, Bank Jateng tidak bisa memiliki jaminan bahwa kredit akan dapat dilunasi. Karena kalaupun agunan/jaminan dilelang, tetap saja tidak bisa menutup jumlah hutang.

Itulah pentingnya nilai jaminan harus lebih besar dari kredit yang diberikan kepada debitur. Sehingga sangat janggal adanya debitur memperoleh pinjaman di Bank Jateng, dengan nilai jaminan lebih rendah dari jumlah kredit yang diterima.

“Benar bahwa kredit macet merupakan risiko bisnis. Akan tetapi jika terjadinya kemacetan karena ada aturan perusahaan yang dilanggar, hal tersebut bukan sekedar risiko bisnis. Tapi pengelolaan yang tidak baik,”tegasnya.

Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Windoyo saat dikonfirmasi mengkonfirmasi ke Jateng Pos bahwa kemacetan kredit Rp 27 miliar di Cabang Jakarta adalah sesuatu yang wajar. Karena dalam pengucuran kredit memang ada 8 resiko yang akan dihadapi bank.

“Harapan kita setiap mengeluarkan pembiayaan memang untung. Tapi kalau ada yang macet itu wajar,”ungkapnya.

BACA JUGA  BPK : Ada Aturan Dilanggar Bank Jateng

Windoyo beralasan, Bank Indonesia (BI) saja memberi toleransi kredit bermasalah (non performing loan) secara netto sampai 5% dari total kredit. “Di Bank Jateng, kredit bermasalahnya masih dibawah 5%, yaitu hanya 1%,”katanya.

Sehingga dengan gambaran itu, kredir macet di Bank Jateng di Cabang Jakarta masih wajar.

Sayang, upaya menghindar yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, langsung dimentahkan Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Cris Kuntadi. Dengan tegas Cris menyampaikan memang kredit macet merupakan resiko bisnis.

Tapi, kaitannya dengan kredit macet di Bank Jateng, Cris Kuntadi melihat ketidak wajaran. Ada aturan yang sengaja dilanggar oleh Bank Jateng. Sehingga itu bukan sekedar resiko bisnis saja.

Itu juga berpotensi merugikan keuangan yang sangat besar. Jadi tidak bisa dianggap sepele dan tidak bisa dianggap hal wajar. Itu pengelolaan yang tidak baik.

“Benar bahwa kredit macet merupakan risiko bisnis. Akan tetapi jika terjadinya kemacetan karena ada aturan perusahaan yang dilanggar, hal tersebut bukan sekedar risiko bisnis. Tapi pengelolaan yang tidak baik,”tegasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...