Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus Bansos 2011 , Anak Buah Ganjar Diduga Rugikan Negara Rp 1 M

wpid-94894-korupsi-tersangkut-wabup-cirebon-dinonaktifkan-dari-pdi-perjuangan.jpgSEMARANG, Jowonews.com – Penyidikan kasus Bansos Pemprov Jateng 2011 yang melibatkan 2 tersangka, Joko Mardiyanto dan Joko Soeryanto sudah mendekati tahap akhir. Kini kedua tersangka masih mendekam di LP Ledungpane Semarang. Dalam waktu dekat, berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum.

Asisten Intelejen Kejati Jateng, Yacob Hendrik P mengatakan, salah satu materi penyidikan yang diselesaiakan adalah perihal kerugian negara.

Menurutnya, atas pemeriksaannya diketahui kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan mantan Kabiro dan Kabag Bina Sosial (Binsos) Sekda Jateng itu sekitar Rp 1 miliar.

“Masih dilengkapi penyidikannya karena ada penambahan soal kerugian negaranya sekitar Rp 1 miliar. Sebelumnya, kerugian negara atas perkaranya ikut perkara (lima) mahasiswa Rp 654 juta (proses sidang), sesuai temuan BPKP Jateng,” kata dia kepada wartawan, Jumat (10/9).

Sementara disinggung terkait penyidikan tersangka Agoes Soeranto (AS), mantan Kabiro Keuangan (sekarang Kabag Pembangunan Daerah) dan Budi Santoso (BS), mantan Kabiro Binso (diganti JM) sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jateng, Asistel menolak berkomentar.

Sebagaimana diketahui, dua pejabat aktif Pemprov Jateng itu juga menjadi tersangka atas kasus terkait.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Jhony Manurung menambahkan, kasus bansos diindikasikan masih melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya unsur penerima bansos. Pihaknya mengaku masih menelusuri dan mencari alat bukti untuk pengembangan kasusnya.

Sebelumnya, kerugian keuangan negara atas kasus bansos atas lima aktifis mahasiswa selaku penerima sebesar Rp 654 juta. Jumlah itu termasuk kerugian negara yang ditimbulkan atas 10 penerima lain yang belum diungkap identitasnya dan belum diproses hukum.

“Kesimpulan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jateng, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 654 juta. Secara keseluruhan dari 15 orang penerima,” kata Mustaqim, saksi ahli di bidang akutansi dan auditing pada BPKP Jateng saat memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kerugian Rp 654 juta atau Rp 1 miliar itu diduga belum menyeluruh. Pasalnya total anggaran bansos dari APBB tahun 2011 diketahui sebesar Rp 26 miliar lebih itu. Artinya sisa dana bansos yang disalurkan dan diduga dikorup belum terungkap dan diproses pelakunya. (JN01)

BACA JUGA  Semua Bansos Dikelola Gubernur, Komisi E Janji Mengawasi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...