Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus Bansos, Agoes Kroto Layak Jadi Tersangka

image

Semarang, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyatakan bahwa mantan Kepala Biro Keuangan  Agoes Soeranto (Agoes Kroto) layak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jateng tahun 2010/2011 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki KP2KKN, penyaluran bansos atas disposisi/nota dinas Agoes Soeranto.

“Agoes Soeranto yang lebih dikenal dengan nama Agoes Kroto layak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati dalam kasus bansos dari Pemprov Jateng tahun 2010/2011. Karena hampir sebagian besar disposisinya dari Agoes Kroto yang saat itu menjadi Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng,”tegas Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto dalam konferensi pers, Rabu (4/6).

Menurutnya, apa yang disampaikannya itu bukan tanpa dasar. KP2KKN sudah mendapat data kongkret dan faktual terkait dengan penyelewengan dana Bansos 2010/2011. Aliran dananya kemana dan aktor intelektualnya siapa. Karena ada juga mantan pejabat di pemprov Jateng yang telah memberi data kepada KP2KKN.

Bahkan data itu lengkap dengan lembar disposisi dan daftar nama penyalur bansos. “Jadi KP2KKN menantang Kejati Jateng untuk mengembangkan kasus bansos secara tuntas. Kasus bansos harus dikembangkan sampai mengungkap siapa aktor intelektualnya,”pintanya.

Terkait dengan kasus bansos, Eko haryanto menyampaikan kalau Agoes Kroto layak diperiksa Kejati dan selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka. “Saya berharap Gubernur ganjar Pranowo jangan menghalang-halangi penyidikan. Agar slogan ‘mboten korupsi, mboten ngapusi’ terbukti,”katanya.

Eko Haryanto optimis, kalau Agoes Kroto ditetapkan menjadi tersangka, nanti akan mengarah pada top eksekutif. Yaitu orang yang berkuasa pada saat itu.

Sayang sampai berita ini ditulis, Agoes Soeranto nelum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya juga tidak aktif.

Sebagaimana diberitakan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng seusai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam. Joko merupakan mantanKepalaBiro BinaMentalSekretariat Daerah (Setda) Jateng. Penahanan Joko Mardiyanto itu menyusul rekan kerjanya yang telah ditahan terlebih dahulu, Joko Suyanto, mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang. 

Joko Mardiyanto ditahan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010–2011 yang merugikan keuangan negara Rp654 juta. Kasus korupsi bansos pendidikan dan kemasyarakatan muncul ke permukaan, setelah terungkap indikasi penyimpangan dana cukup besar.

Diketahui, dana disalurkan tanpa pertanggungjawaban serta mekanisme yang benar pada 2010 dan 2011 kepada ratusan proposal yang masuk. Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan Rp1,095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang.

Dengan perincian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara Rp654 juta. Selain dengan modus proposal fiktif dan alamat penerima tidak jelas, diketahui satu rekening menerima dana bansos beberapa kali.

Ditemukan pula dalam proses penerimaan bansos selain melalui mekanisme umum yaitu pengajuan melalui biro binsos, ternyata juga banyak pemberian bansos yang melalui biro keuangan dalam bentuk nota dinas berupa daftar nama kelompok atau ormas atau LSM serta jumlah nominal yang diperuntukkan kepada kelompok atau ormas atau LSM tersebut.

Proposal yang dikirim dengan nota dinas oleh kepala biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian oleh tim pengkaji dengan alasan jalur permohonan bansos melalui nota dinas kepala biro keuangan adalah kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu dikaji lagi.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...