Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus BW, Kejati Akui Alat Bukti Tidak Cukup

Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)

Semarang, Jowonews.com – Meski pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap mantan Direktur Bank Jateng, Bambang Widiyanto (BW). Namun, Assisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik P mengaku penetapan tersangka terhadap BW tidak terbukti. Pasalnya, penetapan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup dan tidak masuk dalam ranah pidana. Sehingga kasus tersebut dapat dipastikan akan dihentikan lantaran tidak memenuhi kekuatan hukum yang kuat.

Hendrik mengakui, alasan akan dikeluarkanya SP3 terhadap BW karena pihaknya menyadari penetapan BW sebagai tersangka tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, tidak masuk dalam tindak pidana dan kasus ini dipastikan akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

“Alasan akan dikeluarkan SP3 memang tidak didukung dengan alat bukti. Memang dulu tim penyidik punya pertimbangan lain sehingga BW ditetapkan tersangka. Kalau ada upaya pra peradilan, kita siap menghadapi. Semua aspek kehidupan punya dampak tapi semua ini akan diserahkan ke penyidik,” kata Hendrik didampingi Plh. Kasi Penkum Kejati Jateng, Dony Eko Cahyono.

Menurutnya, dari pemahaman pihaknya BW sebelumnya memang bertugas sebagai Direktur Bank Jateng. Akan tetapi, ketika pelaksanaan proyek CBS tersebut, BW sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Bank Jateng. Selain itu, kepindahan BW dari jajaran pimpinan Bank Jateng usai dilakukan penyidikan terhadap tersangka lain yaitu Susanto Wedi (sudah divonis). Dalam penyidikannya, Bambang Widiyanto hanya ikut terlibat dalam perencanaan program CBS saja.

“Kami sudah memiliki bukti-bukti ketidakterlibatan BW dalam proyek CBS diantaranya Surat Keterangan (SK) kepindahan Bambang Widiyanto dari jabatan lamanya. Dipindah BW sebelum proyek CBS berjalan. Dulu kita tahunya Direkturnya itu BW, ternyata bukan,”ungkapnya.

Dengan dikeluarkanya SP3 bagi BW, dapat dipastikan memberikan kepastian hukum bagi BW. “Jangan sampai, orang yang sebenarnya tidak bersalah justru ikut diseret dan dipaksa untuk mempertanggungjawabkanya,”ujarnya. (JN15)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...