Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus Camat Sambirejo, Jadi Pelajaran Bagi PNS yang Jadi Timses Pilkada

SRAGEN, Jowonews.com –Nasib Camat Sambirejo, Kabupaten Sragen benar-benar di ujung tanduk dan menjadi pembelajaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencoba terlibat dalam politik praktis.

Pasalnya, Suhariyanto dituntut hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara. Tuntutan itu
disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus temuan 405 sembako bergambar pasangan calon bupati Agus Fatchurrahman-Djoko Suprapto (Aman To) di Pengadilan Negeri Sragen, Jumat (20/11).

Dalam tuntutan yang dibacakan di pengadilan, JPU Hanung Widiyatmaka mengatakan seluruh unsure pidana pemilu dalam perkara tersebut telah terbukti. Yakni terdakwa mengakui telah memerintahkan kepada sejumlah
saksi untuk melakukan pengepakan sembako dan menempelkan stiker bergambar pasangan calon nomor urut dua.

Selain itu di persidangan juga terungkap bahwa pada hari bersamaan merupakan jadwal kegiatan kampanye
pasangan Amanto. ”Seluruh unsur telah terpenuhi. Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Atas perbuatannya jaksa menuntur saudara terdakwa dengan hukuman 1 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta subside satu bulan,” kata JPU  Hanung Widyatmaka.

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa pikir-pikir dan akan menyampaikan pledoi atau pembelan. Sehingga majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho tersebut akhirnya menunda sidang sekitar 1,5 jam untuk memberi kesempatan terdakwa membuat pledoi.

Sementara itu, Suhariyanto ketika keluar sidang tidak bersedia berkomentar tentang tuntutan JPU tersebut. Dia bersama dua orang kuasa hukumnya meninggalkan PN Sragen dengan mengendarai mobil. ”Nanti saja, kami akan pikirkan dulu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Sambirejo Suhariyanto dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa kasus penemuan 405 paket sembako bergambar pasangan calon bupati Agus Fatchurrahman-Djoko Suprapto (Amanto) di kantor kecamatan setempat.

Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya, seluruh keterangan saksi dari kalangan pengawai di lingkungan kecamatan Sambirejo yang dihadirkan di persidangan, memberikan keterangan memberatkan bagi terdakwa. salah satunya saksi Sekcam Sambirejo Setyatno yang mengaku diperintah langsung oleh camat untuk mengemasi paket sembako serta memasang stiker.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Agung Nugroho serta hakim anggota Agus Ardianto dan Ari Karlina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung Widyatmaka menjerat terdakwa dengan Pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UUNo 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan dan denda Rp 6 juta. (JN01/JN03)

BACA JUGA  KPU Jateng: Proses Persiapan Pilkada Sudah Selesai

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...