Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus Dugaan Korupsi GOR Purworejo, KP2KKN: Jangan – jangan Kajari Main Silat

image

SEMARANG, Jowonews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) WR Soepratman Purworejo senilai Rp 5 miliar hanya jalan ditempat dan tidak ada progres yang berarti. Pasalnya, pemeriksaan oleh tim ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, sampai sekarang tidak ada perkembangan yang berarti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, M Djasri SH saat dikonfirmasi  terkait perkembangan penanganan kasus GOR WR Soepratman mengaku belum ada gelar perkara terkait kasus itu. Tapi sekarang sedang dilakukan pemeriksaan tim ahli dari UGM.

“Sekarang baru dilakukan pemeriksaan secara fisik, oleh tim ahli dari UGM,”tegas Kajari M Djasri, Minggu (2/3).

Pemeriksaan fisik di GOR WR Soepratman itu untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak dalam proses pembangunannya. “Ya untuk mengetahui ada kerugian atau tidak,”katanya.

Namun aneh, ketika didesak kapan kira-kira pemeriksaan fisik yang dilakukan tim UGM itu selesai?. Kajari seolah berbalik seratus derajat. Dia yang sebelumnya bilang sekarang sedang dilakukan pemeriksaan fisik, balik bilang kalau pemeriksaan fisik belum bisa dilaksanakan.

Kajari beralasan, pada saat akan dilakukan pemeriksaan fisik, GOR WR Soepratman dipergunakan untuk kegiatan persilatan. Sehingga tim ahli dari UGM batal dan tidak bisa melakukan pemeriksaan.

“Kemarin ada kendala tekhnis, sehingga pemeriksaan batal. Ada pencak silat di GOR WR Soepratman,”akunya.

Selanjutnya, masih menurut Kajari, pemeriksaan fisik dijadwalkan ulang pada Sabtu (7/3). Untuk lebih jelasnya, Kajari minta wartawan bertanya langsung kepada Kasi Pidsus Kejari Purworejo.

Sementara itu Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto mengaku geli mencermati penanganan kasus kasus WR Soepratman Purworejo oleh Kejari setempat. “Masak dari dulu penanganannya tidak ada kemajuan sama sekali. Tanggal 29 Januari lalu katanya sudah minta keterangan ahli dari UGM. Tapi sekarang juga mengaku lagi dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli UGM,”tegasnya dengan nada heran.

BACA JUGA  Kasus Raibnya Kasda, Suhantora Kembali Disidang

Menurutnya, alasan yang disampaikan Kajari bahwa pemeriksaan fisik gagal dilakukan karena GOR WR Soepratman sedang digunakan untuk pencak silat juga tidak masuk akal. “Masak penyelidikan dan penyidikan terhambat hanya gara-gara ada acara silat,”ungkapnya.

Eko Haryanto justru curiga dan menduga, Kajari Purworejo sedang bermain silat dalam kasus GOR WR Soepratman. “Jangan-jangan Kajari sedang bermain silat dalam kasus itu. Karena diduga melibatkan orang kuat di Purworejo. Kasus itu kan sudah lama, tapi kenapa tidak bisa diselesaikan juga,”ujarnya.  

Eko mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pembangunan GOR WR Soepratman, Purworejo yang anggarannya mencapai Rp 5 miliar. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo tersebut berhenti hampir 2 tahun lebih.

Diharapkan, dengan Kejati melakukan supervisi dengan memanggil Kajarinya, akan diketahui pasti ada hambatan apa. Sehingga penanganan kasus itu tidak segera tuntas. Apalagi tersangkanya juga sudah ada, yaitu salah seorang bendahara proyek.

“Kalau sudah terlalu lama seperti ini, itu aparat sudah masuk angin. Bisa jadi tersangkanya sudah dijadikan ATM baru. Jadi mumpung Kajati Jateng masih baru, segera panggil Kajari Purworejo. Kendalanya apa kok tidak segera selesai.

Disampaikan Eko, kalau mencermati kasus itu, dugaan adanya KKN sangat kuat sekali. Apalagi, selain sudah ada tersangkanya, Kasi Pidsus Kejari Purworejo Rudhy Purhusip SH pernah menyampaikan ke media bahwa selain terjadi penyimpangan proyek yang tidak sesuai spesifikassi perencanaan pembangunan, diduga juga terjadi penggelapan pajak yang dilakukan bendahara proyek.

Dimana dalam setiap proyek pasti ada pajak yang harus disetor ke kas negara yang besarannya sekitar 11,5% dari total nilai proyek. Namun oleh bendahara malah dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 150 juta. Ironisnya dalam penyelidikan ditemukan adanya SPP fiktif sebesar Rp 450 juta.

BACA JUGA  DPRD "Jualan" Proyek Bankeu 10 Persen

“Tapi, selama ini, juga tidak ada penjelasan apapun dari aparat Kejari Purworejo. Kalau hal ini terus dibiarkan, dia khawatir terkait kasus ini akan dikeluarkan SP3. “Kalau perlu, karena sudah terlalu lama, lebih baik Kejati Jateng langsung mengambil alih saja,”tukasnya.(JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...