Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kasus Film Dokumenter Diselidiki Kejari Kudus

Kantor Kejari Demak. (Foto : Wikimapia)
Kantor Kejari Demak. (Foto : Wikimapia)
Kantor Kejari Demak. (Foto : Wikimapia)

Kudus, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kudus kini mendalami kasus Festival Film Dokumenter Kudus 2014 guna memastikan ada tidanya penyalahgunaan keuangan negara.

Untuk itu, pihak Kejaksaan menggagas rancangan pemanggilan beberapa pejabat yang digunakan dalam penyelidikan kasus tersebut.

”Kita akan panggil sejumlah pihak lagi, hal itu guna mendapatkan keterangan mengenai dugaan kasus dalam Festival Film 2014 lalu,” kata Kajari Hasran, Jum’at (6/3).

Menurut Hasran, pada Kamis (5/3) sudah dipanggil empat orang setingkat Kasi dan staff dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Namun, hasil dari pemanggilan dari keempat petugas Disbudpar masih enggan untuk dipublikasikan.

Hasran mengatakan, dalam pemanggilan pada Kamis lalu, semunya sudah datang. Dan kemarin, satu lagi tingkat Kasi di Disbudpar juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sama halnya dengan empat orang yang sebelumnya dipanggil. Kemarin, petugas yang dipanggil dari Disbudpar juga datang.

”Sejauh ini yang kami panggil datang. Jadi sejauh ini masih aman-aman saja dalam pemeriksaan pihak-pihak terkait,” ujar Hasran.

Menurut dia, pada pekan ini akan diperiksa dua pejabat di Disbudpar. Keduanya yakni Kabid Pariwisata Sancaka Dwi Supani selaku Kabid Pariwisata dan juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sunardi.

Dia menambahkan, proses akan terus dilanjutkan guna sampai akhir penyelidikan. Namun, pemeriksaan dibatasi dalam aturan dengan waktu paling lama selama tiga bulan. Sehingga mau tidak mau, dalam jenjang waktu yang dientukan penanganan harus dihentikan.

”Prosesnya kan masih jalan, jadi belum dpat mengetahui hasilnya apa. Tapi nanti jika semuanya sudah selesai kami periksa pemeriksaan. Kami akan simpulkan dan akan kami evaluasi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang paling diwaspadai, adalah ditutupinya data waktu dipanggil kejaksaan. Sehingga pemanggilan sejumlah pihak, dalam pemeriksaan perlu dilakukan. Hal itu guna mengungkap data yang dimungkinkan ditutupi.

BACA JUGA  Penerima KUP Kudus Mulai Dipersiapkan

”Kita akan selesaikan selama tiga bulan. Namun kita masih berusaha supaya sebelum tiga bulan, kasusnya dapat terselesaikan,” pungkasnya. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...