Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus KONI, Suhantoro Dituntut Lebih Lama dari Djody

KONI Semarang
KONI Semarang
KONI Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut Majelis hakim di pengadilan tipikor Semarang supaya menjatuhkan hukuman kepada dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kota Semarang, Djody Aryo Setyawan dan Suhantoro,  dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang Kamis (8/10).

Tuntutan berbeda dibacakan oleh JPU, Yosi Budi Santoso. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gatot Susanto, Yosi Budi menuntut Suhantoro dengan hukuman 3,5 tahun penjara, sedangkan Djody hanya dituntut dihukum 1,5 tahun penjara. Selain itu keduanya diwajibkan membayar denda sebanyak Rp. 50 juta.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami juga meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 195 juta untuk terdakwa Suhantoro. Sementara untuk terdakwa Djody Aryo Setyawan mengganti kerugian negara sebanyak Rp. 47 juta,” tegas Jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menambahkan bahwa untuk terdakwa Djody Aryo Setyawan telah menitipkan uang sebanyak Rp. 50 juta kepada tim penyidik. Oleh karena itu, lanjut Yosi, Djody tidak perlu lagi mengembalikan kerugian negara.

Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa supaya menyiapkan pembelaan.”Sidang ditunda hingga pekan depan. Sidang berikutnya adalah pembelaan dari terdakwa,” ujar Gatot sembari menutup sidang.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar. KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pemibayaan operasional KONI. (JN01)

BACA JUGA  Warga Protes Eksploitasi Air

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...