Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus Raibnya Kasda, Suhantora Kembali Disidang

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala UPTD Kasda Kota Semarang (non aktif) Suhantoro akhirnya diseret kembali ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/12) atas kasus Raibnya uang Kasda Pemkot Semarang.

Suhantoro didakwa telah menerima uang sebesar Rp152,4 juta. Uang tersebut diberikan oleh tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai karyawan bank nasional tempat Pemkot Semarang menyimpan uang Kasda tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Zahri Aeniwati menerangkan jika pemberian uang oleh tersangka Dyah Ayu itu bertujuan agar terdakwa tidak melakukan pemindahan uang Kasda Kota Semarang yang disimpan di bank pemerintah itu ke bank lainnya. Sebab diketahui, terdakwa Suhantoro mengetahui bahwa uang Kasda yang disimpan di bank tersebut tidak disetorkan oleh Dyah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Karena ketakutan, Dyah kemudian memberikan sejumlah uang kepada terdakwa secara berkala, dengan total pemberian Rp152,4 juta,” kata Zahri.

Zahri memaparkan, uang-uang yang diberikan oleh tersangka Dyah itu dikirim ke nomor rekening 135-00-0310686-9 atas nama Suhantoro. Transfer yang diberikan Dyah dilakukan secara berkala.

“Rinciannya, tanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp29,2 juta, 8 Agustus sebesar Rp30 juta, 30 September sebesar Rp30,5 juta, 20 November Rp5 juta, 27 Oktober Rp29,5 juta dan 8 Desember 2014 sebesar Rp13,9 juta. Selain itu, pada Januari 2015 tersangka Dyah juga mentransfer uang sebesar Rp14 juta. Jadi total uang yang diberikan Dyah Ayu kepada terdakwa sebesar Rp152,4 juta,” papar Zahri.

Akibat perbuatan tersebut, Terdakwa Suhantoro diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 B ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Suhantoro juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 undang-undang yang sama.

BACA JUGA  Menikmati Keindahan Semarang Saat Terik

Mendengar dakwaan tersebut, Suhantoro melalui kuasa hukumnya Umar Ma’ruf menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan Jaksa. Pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu.

“Kami meminta langsung pembuktian saja yang Mulia. Kami ingin kasus ini cepat selesai,” katanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...