Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus Sabu, PN Semarang Diminta Bebaskan Pekerja Logistik

SEMARANG, Jowonews.com – Solidaritas Pekerja Logistik dan Transportasi Semarang mendatangi PN Semarang untuk mendesak pembebasan tiga warga negara Indonesia terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu yang diungkap BNN di Kabupaten Jepara.

Koordinator Solidaritas Pekerja Logistik dan Transportasi Semarang Fitra Jaya, di Semarang, mengatakan, ketiga terdakwa yang merupakan pegawai PT Jacobson Global Logistic tersebut hanya sebagai korban.

Ketiga WNI yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundup 97 kilogram sabu-sabu tersebut masing-masing Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, serta Tomi Agung Pratomo.

“Ketiganya hanya pegawai perusahaan ekspedisi yang memperoleh pekerjaan untuk mengurus barang impor,” katanya, Kamis (10/11).

Menurutnya, ketiga pegawai PT Jacobson tersebut sama sekali tidak tahu kalau genset yang didatangkan dari Tiongkok tersebut berisi sabu. “Kami hanya pekerja, mana mungkin tahu isi barang yang dikirimkan,” katanya.

Ia menuturkan seharusnya ketiga terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia khawatir kejadian ini bisa berulang kepada pekerja perusahaan logistik dan transportasi lainnya. “Kami khawatir nanti ada importir-importir lain yang bernasib sama,” tuturnya.

Ia menegaskan permintaan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara itu. “Kami minta hakim memutus secara adil dan bijaksana,” tandasnya. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...