Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kasus Salah Tangkap Kudus : LPSK Temui Korban dan Para Saksi

Logo LPSK
Logo LPSK

Kudus,Jowonews.com -Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman Kuswanto (29), korban salah tangkap dan mengalami kekerasan.

Menurut Ketua Edwin Partogi Pasaribu didampingi dua stafnya di Kudus, Kuswanto datang ke LPSK memohon perlindungan pada 25 November 2014 lalu.

“Kedatangan kami sebagai bagian dari proses proses pendalaman apakah permohonan tersebut bisa dikabulkan atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, kedatangannya untuk mendengar keterangan langsung dari para saksi yang tidak lain teman-teman Kuswanto maupun Kuswanto sendiri yang mengaku menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh petugas Polres Kudus yang sudah dikenalnya. Selain itu, Edwin juga melihat lokasi yang dikatakan menjadi tempat penyiksaan.

”Kami ingin mengetahui secara mendalam kronolgi maupun latar belakang hingga kejadian tersebut terjadi,” imbuhnya.

Disinggung apakah Kuswanto akan masuk dalam perlindungan LPSK, Edwin menegaskan ada empat hal yang menjadi dasar pertimbangan. Diantaranya seberapa penting posisi pemohon untuk minta perlindungan, seberapa besar potensi ancaman ancamannya, rekam medis dan kondisi psikologis pemohon, serta track record dari pemohon.

Ditambahkan, hasil pendalaman dalam kejadian ini nantinya akan dibawa ke dalam rapat pleno komisioner. Dari forum tersebut, nantinya yang akan diputuskan apakah permohonan Kuswanto bisa dikabulkan atau tidak.

”Sejak memasukkan permohonan oleh korban atau saksi, akan diproses paling lama 30 hari, atau tepatnya paling lambat akan ditentukan pada 25 Desember 2014 mendatang,” tegasnya.

Dalam beberapa kasus, masih kata Edwin, permohonan perlindungan bisa diputuskan diterima pada saat itu juga. Pengertiannya, ketika ketika korban atau saksi mendapat ancaman yang benarbenar membahayakan keselamatan jiwanya.

”Untuk kasus Kuswanto ini kami pikir masuk dalam kategori permohonan biasa, bukan mendesak yang harus dikabulkan seketika. Intinya, ketika Kuswanto dikemudian hari dibutuhkan kesaksiannya, bisa dengan bebas menyampaikan apa yang diketahui dan dialami tanpa ada tekanan atau rasa takut dari siapapun,” tambahnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, 370.000 Benih Ikan Ditebar Di Perairan Umum Di Kudus

Meski masuk kategori biasa, pihaknya akan memperhatikan kemungkinan adanya upaya kriminalisasi dan tuntutan balik dari pihak berperkara karena hal tersebut masuk kategori ancaman.

”Keberanian korban melapor tidak boleh dicari-cari kesalahannya. Sejak korban datang ke LPSK, esok harinya kami langusng berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, dan kasus ini mendapat atensi dari pimpinan Polri,” tegasnya.

Soal adanya kesepakatan damai antara Kuswanto dengan aparat yang menyiksanya, menurut Edwin hal tersebut tidak menggugurkan perkara pidana yang sudah terjadi. Menurutnya, peristiwa yang dialami Kuswanto adalah pidana murni bukan delik aduan yang bisa diselesaikan melalui kesepakatan.

”Artinya, perjanjian damai yang sudah ditandatangani Kuswanto dengan pelaku tidak bisa menghalangi proses hukum pidananya. Setelah menemui Kuswanto dan keluarganya serta para saksi-saksi, besok kami akan ke Polda Jateng,,” ujarnya.(JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...