Jowonews

Kasus Turun, Temanggung Masuk Zona Kuning COVID-19

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang sebelumnya masuk zona merah COVID-19, kini menjadi zona kuning setelah dalam dua pekan terakhir terjadi penurunan kasus cukup signifikan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto di Temanggung, Rabu, mengatakan berdasarkan rapat koordinasi gugus tugas hari ini Temanggung masuk zona kuning.

Berkaitan dengan hal tersebut, katanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku hingga 3 Juli 2020 tidak akan diperpanjang.

“Namun, pembatasan kegiatan masyarakat akan kita ganti dengan pengendalian kegiatan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan pengendalian kegiatan masyarakat ini bersyarat, terkait dengan beberapa kegiatan misalnya perkawinan harus ada panitia yang bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan, kemudian tempat wisata juga harus berizin sehingga semua bisa terkontrol.

“Pengendalian kegiatan masyarakat tersebut akan kita lihat kondisinya dua minggu ke depan apakah dengan pengendalian ini nanti krannya akan lebih dibuka atau akan dipersempit lagi,” katanya.

Menurut dia hal tersebut bisa dilakukan karena jangan sampai muncul episentrum baru penambahan kasus COVID-19 yang tidak terkendali.

Ia menyampaikan terkait kegiatan-kegiatan lain nanti akan difokuskan penanganan pembinaan di masyarakat secara persuasif.

“Jadi pola kesehatan ini benar-benar harus kita pahami secara disiplin dan teratur, tidak serta merta sebebas bebasnya seperti kondisi yang lalu,” katanya.

Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Temanggung saat ini masih 11 orang, tiga orang di antaranya menjalani karantina di Asrama BLK Temanggung, tiga orang karantina di Gedung Pemuda, empat orang karantina mandiri, dan satu orang menjalani perawatan di rumah sakit.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung AKBP Muhamad Ali menyampaikan PKM akan diakhiri karena Temanggung sudah masuk zona kuning dan PKM diganti dengan pengendalian kegiatan masyarakat.

BACA JUGA  UPDATE: Total 64.958 Kasus Positif COVID-19 di Indonesia, 29.919 Sembuh

Ia menuturkan beberapa kegiatan yang kemarin dilarang secara total akan diizinkan tetapi dengan aturan-aturan tertentu.

“Aturan-aturan tersebut harus dipatuhi, nanti akan diatur kemudian oleh tim,” katanya.

Ia mencontohkan untuk kegiatan ekonomi seperti toko swalayan yang kemarin jam buka dibatasi sampai pukul 18.00 WIB, mungkin nanti bisa buka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIB, tetapi protokol kesehatan tetap harus ditegakkan. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING