Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kawanan Pembobol ATM Diringkus

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kawanan pembobol sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATKM) di Banyumas berhasil diringkus Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Banyumas.

“Tersangkanya ada dua, MS (36), warga Buaran Kradenan, Kabupaten Pekalongan, dan Kis (41), warga Weleri, Kabupaten Kendal,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (27/4).

Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan korban Joko Triwidodo, warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, terhadap MS. Saat itu, korban yang hendak mengambil uang di ATM BRI Unit Wiriatmaja Purwokerto terkejut karena kartu ATM-nya tiba-tiba tertelan di dalam mesin. Tidak lama berselang, datang MS yang berpura-pura hendak menolong korban dengan mengantarnya ke Kantor BRI Cabang Purwokerto.

Oleh karena curiga, korban membuntuti MS dan mengambil kunci kontak sepeda motor pelaku serta berteriak “maling-maling” hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap. Dari tangan pelaku MS dan Kis, polisi berhasil mengamankan kartu ATM milik korban dengan saldo sebesar Rp10 juta.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa modus yang dilakukan kawanan tersebut berupa memodifikasi kartu ATM agar bisa dipasangi batang korek api sebagai pengganjal mesin ATM. “Saat kartu ATM yang telah dimodifikasi itu dimasukkan ke dalam mesin, pengganjalnya terlepas sehingga ketika ada orang yang hendak mengambil uang, kartunya seolah tertelan. Di saat itulah, pelaku berpura-pura menolong korban dengan meminta nomor PIN (Personal Identification Number),” jelasnya.

Menurut dia, pelaku juga menggunakan gergaji besi ukuran kecil untuk mencongkel batang korek api yang mengganjal mesin ATM itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kawanan pembobol ATM itu telah empat kali melakukan aksi serupa, salah satunya di ATM BRI Kompleks Polres Banyumas. “Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” tambahnya. (JN19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...