Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kawasan Tanpa Rokok Disupervisi

SEMARANG, Jowonews.com – Dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi  Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tim Supervisi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Semarang yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas pendidikan, Bagian humas , Perguruan tinggi (Unimus dan Udinus) melakukan supervisi di 20 lokasi KTR. 

 Kegiatan ini berlangsung mulai Selasa (8/12) hingga sepulah hari kerja kedepan, dipimpin oleh Kepala Bidang Promosi kesehatan, Pemberdayaan dan Kesehatan Lingkungan Arief Pramudianto, adapun yang menjadi lokasi supervisi adalah fasilitas pelayanan Kesehatan (puskesmas dan rumah sakit).

Selain itu tenpat belajar mengajar (sekolah dan perguruan tinggi) dan tempat kerja serta tempat umum milik penerintah (gedung balaikota, kantor dinas di lingkugan pemerintah Kota semarang,  kantor kelurahan dan kecamatan). Pada kesempatan tersebut Arif Pramudianto mengatakan bahwa perda No 3 tahun 2013 ini prinsipnya  tidak melarang orang merokok.

“Namun akan tetapi melindungi orang yang tidak merokok dari bahaya asap rokok orang lain. dan juga adanya perda ini adalah amanat dari Undang-Undang,” ujar Arif Pramudianto. Menurut Perda No 3 tahun 2013 larangan merokok, memproduksi, mengiklankan dan mempromosikan rokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selain itu tempat belajar mengajar adalah sampai pagar/ batas terluar. sementara di tempat kerja dan tempat umum masih diperkenankan ada smooking area dengan syarat tertentu. Kegiatan simpatik ini dilanjutkan dengan pemasangan poster larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok. kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mendukung terciptanya Kota Semarang menjadi Kota Sehat. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Harga Rokok di Kota Solo Mulai Naik

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...