Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kebijakan Kantong Plastik Berbayar di Kudus Belum Menyeluruh

KUDUS, Jowonews.com – Kebijakan kantong plastik berbayar saat berbelanja di sejumlah tempat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum diterapkan secara menyeluruh karena ada yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Berdasarkan pemantauan di sejumlah tempat perbelanjaan Jumat (11/3), ada yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar dan ada pula yang belum menerapkan kebijakan tersebut.

Nurul Azizah, pegawai minimarket Indomaret di Jalan Sunan Muria di Kudus, mengakui, kebijakan plastik berbayar diterapkan sejak awal Maret 2016.

Untuk menginformasikan kepada pelanggan, pengelola minimarket berjejaring tersebut juga memasang tulisan “diet kantong plastik, kantong kresek berbayar Rp200” serta informasi bertuliskan “Indonesia bebas sampah 2020, bila berbelanja gunakan tas yang ramah lingkungan, imbauan pemerintah stop penggunaan kantong plastik”.

Kasir juga menawarkan kepada pembeli apakah menginginkan kantong plastik berbayar atau tidak.

Kondisi berbeda terjadi di minimarket Alfamart di Jalan KHR Asnawi belum menerapkan kebijakan plastik berbayar karena saat belanja tidak ada penawaran soal kantong plastik berbayar serta tidak ada informasi soal kantong plastik berbayar.

Demikian halnya minimarket Alfamart di Jalan Bhakti Kudus juga tidak menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.

“Kantong plastik masih diberikan gratis,” ujar kasir minimarket Alfamart Ana.

Di tempat perbelanjaan tersebut juga tidak ada pengumuman soal adanya kebijakan kantong plastik berbayar seperti halnya di minimarket Indomaret.

Hal serupa juga terlihat di Swalayan ADA Kudus saat berbelanja tidak ada penawaran dari kasir bahwa kantong plastik harus membayar Rp200.

Demikian halnya, ketika dicek di struk belanja juga tidak ada potongan untuk membayar kantong plastik belanja seperti yang terjadi ketika berbelanja di minimarket Indomaret.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti mengakui, pemkab belum menerima surat pemberitahuan dari pemerintah terkait kebijakan soal kantong plastik berbayar.

BACA JUGA  Ikatan Istri Dokter Indonesia Surakarta Ajak Warga Kurangi Penggunaan Plastik

“Karena sifatnya hanya imbauan, tentunya tidak perlu ditindaklanjuti dengan aturan di daerah,” ujarnya.

Demikian halnya, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kudus juga belum menerima surat pemberitahuan soal imbauan diet plastik tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kudus Mundir menganggap, kebijakan soal kantong plastik berbayar hanya imbauan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti.

“Karena sifatnya sukarela, tentunya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pelaku usaha,” ujarnya. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...