Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kebijakan Lokal untuk Lindungi Nelayan Mutlak Diperlukan

SEMARANG, Jowonews.com – Kebijakan lokal dari pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi nasib dan kesejahteraan nelayan mutlak diperlukan jika ingin menyukseskan nawa cita Indonesia poros maritim.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Riyono, dalam keterangannya usai diskusi hari aspirasi Fraksi PKS Jateng, Rabu (20/4/2016) di Semarang mengatakan bahwa secara kualitas, nelayan di Indonesia memiliki keunggulan tersendiri.

Sebagai contoh, jika melaut, para nelayan tidak hanya berlayar 10 mil, bahkan bisa ratusan mil. Sedemikian hebatnya para nelayan di Indonesia, sehingga perlu ada kebijakan lokal yang  bisa melindungi para nelayan.

“Saat ini, sistem pembangunan kelautan nasional masih sangat jauh, negara kita adalah negara maritim sesuai dengan amanat perjanjian juanda. Namun sampai hari ini, pembahasan pembangunan kelautan nasional belum ada sampai sekarang, kita masih kalah dengan negara lain,”tandasnya.

Seharusnya, kata Riyono, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2011 untuk membantu nelayan bisa sejahtera, bisa membantu perlindungan dan kesejahteraan nelayan. “Dengan inpres ini saja seharusnya nelayan sudah bisa sejahtera, namun kenyataannya tidak,”katanya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan lokal dalam bentuk peraturan daerah (Perda) perlindungan nelayan, salah satu fungsinya adalah benar-benar melindungi kehidupan nelayan.

Karena, salah satu hal yang dikhawatirkan Riyono, selain persoalan kesejahteraan adalah tidak adanya proses regenerasi nelayan, selan itu sudah menjadi peran pemerintah provinsi dan kota berkewajiban untuk memberikan.

“Negara juga mau ngasih, tapi kalau gak ada aturannya ya pemerintah gak berani ngasih, selain itu, jika nelayan hilang dan tidak ketemu siapa yang tanggung jawab? Peran negara dimana? Paling santunan kematian, itupun tidak seberapa,”ujar Riyono.

Sehingga, imbuh Riyono, dengan latar belakang permasalahan nelayan itu, pihaknya berjanji akan terus mengawal proses lahirnya kebijakan lokal yang berguna untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan.

BACA JUGA  Komisi D Kejar SKPD Proseskan Lelang

“Harusnya, sebagai pemegang kebijakan, kita betul-betul hadir jika nelayan punya masalah dan juga dapat menyejahterakan nelayan. Di APBD 2017, usulan apa yang menjadi program unggulan yang nanti di komisi B, mudah melakukan pengawalan agar bisa menaikkan anggaran, ada beberapa usulan dari Pakar yang menjadi masukan penyusunan draf Raperda Nelayan. Perda TPI bisa include ke Raperda Nelayan ini biar gak tumpang tindih,” jelasnya.

Senada dengan Riyono, pakar kelautan dari Universitas Stikubank (Unisbank) Kota Semarang, Karman mengatakan bahwa saat ini sala satu kendala Indonesia mencapai poros maritim adalah terletak pada kesejahteraan nelayan. Menurutnya, ada tumpang tindih antara satu regulasi dengan regulasi yang lain.

 “Definisi nelayan kecil aja beda, ada yang bilang yang kapal di bawah 10 GT ada yang menyatakan 15 GT, hal itu berimbas pada pembiayaan, seperti nelayan di bawah 5 GT tidak dipungut biaya, selain itu ada juga perbedaan di masing-masing kabupaten kota  kebijakannya beda, prosentase 1 sampai 2 persen utk asuransi setiap kabupaten beda, padahal nelayan kecil seharusnya tidak dipungut retribusi,” ujar pria yang juga Dosen Unisbank ini.

Permasalahan asuransi untuk nelayan ini, kata Karman, juga menimbulkan polemik tersendiri, terutama bagi nelayan kecil. “Sebagai contoh, di Kabupaten Kendal ada nelayan yang kakinya putus cuma dapat asuransi Rp 300 ribu, padahal sudah mati-matian ngurusnya, ini adalah salah satu contoh subyek hukum yang masih sempit di Undang-undang kelautan kita,”ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Karman meminta kepada para pemegang kebijakan untuk lebih tepat sasaran dalam rangka menyejahterakan nelayan.

 “Misalnya terkait kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti terkait alokasi bahan bakar minyak (BBM), padahal pertamina juga mengeluarkan kartu, kemudian terkait asas hukum, harusnya ada aturan khusus, sturan kebijakan pusat cantrang dilarang, jadi peraturan yg mana yg dipakai? Karena orang yang bekerja dan mendapatka upah disebut pekerja. Jadi nelayan cantrang itu juga pekerja,”bebernya.

BACA JUGA  Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu di Jateng Berjalan Lancar

Sementara, dalam rangka menyejahterakan nelayan menuju poros maritim, Fraksi PKS DPRD Jateng sendiri akan terus mengawal kebijakan lokal dalam bentuk perda yang melindungi dan menyejahterakan nelayan di Jateng.

“Kami di PKS akan terus mengawal, karena 15 Maret sudah di tetapkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, selain itu aktifitas nelayan sudah di legalisasi oleh pemerintah, sehingga pengawalan kebijakan penyusunan Perda perlindungan nelayan ini adalah hal yang mungkin bisa dilakukan, dengan harapan mampu manjawab konflik regulasi yang ada di pusat,” tukas Karsono, Ketua Fraksi PKS Jateng. (jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...