Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Keimigrasian Jateng Tangkap 19 WNA

SEMARANG, Jowonews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah menangkap 19 warga negara asing dalam razia serentak yang digelar di berbagai wilayah di provinsi ini, hanya dalam waktu semalam.

“Razia serentak oleh enam kantor imigrasi,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah M.Diah, di Semarang, Jumat.

19 WNA yang terjaring dalam razia serentak tersebut terdiri atas 15 laki-laki dan empat perempuan.

Adapun rincian ke-19 orang terdiri dari empat warga Korea Selatan, empat warga Tiongkok, tiga warga Srilanka, tiga warga Italia, dua warga Thailand, serta masing-masing seorang warga Mesir, Yaman dan Belanda.

Ia menjelaskan para warga asing tersebut rata-rata melanggar aturan tentang izin tinggal.

“Melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya.

Rata-rata para pelanggar aturan keimigrasian tersebut menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aturan untuk bekerja.

Ia mencontohkan warga Korea Selatan yang ditangkap di Surakarta ternyata bekerja dengan hanya berbekal “visa on arrival”.

Para warga asing tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk menentukan sanksi berupa denda hingga dipulangkan kembali ke negara asalnya.

Diah mengatakan untuk warga asing yang dideportasi selanjutnya akan ditangkal untuk sementara waktu jika akan kembali berkunjung ke Indonesia. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...