SALATIGA, Jowonews.com- Indonesia Coruption Investigation (ICI) Kota Salatiga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga segera menahan Ketua DPD Partai Golkar (PG) Salatiga, Agung Setiyono yang menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan partai politik ( Banpol). Penahanan diharapkan langsung dilakukan saat menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Salatiga.
“Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, tersangka mestinya juga ditahan. Karena sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mestinya dari awal ( kepolisian) sudah menahan, karena di kepolisian tidak ditahan, kejaksaan harus berani menahan, ” ujar Sodiq Wakil Direktur Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Wadirpermas) dan Humas BPN ICI Jateng.
Bila tidak ditahan, lanjut Sodiq, menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Salatiga dan akan menjadi tanda-tanya di masyarakat.
“Masyarakat jelas bertanya, mengapa pihak kepolisian dari awal juga tidak menahan. Bila nanti saat dilimpahkan kejaksaan juga tidak menahan, bisa menurunkan kredibilas penegak hukum di mata masyarakat,” tandasnya.
Sodiq mencontohkan, saat menangani kasus korupsi pembangunan di SMAN 3 Salatiga saja, yang saat itu kerugian negara relatif kecil sebesar Rp 12 juta, baik kepolisian maupun kejaksaan langsung mehanan tersangka Sugiharto ( alm).
“Penegak hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih dalam kasus korupsi yang masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” imbuhnya.
Sementara, Kajari Salatiga Suwanda SH mengatakan, pihaknya setiap saat siap menerima penyerahan tahap kedua dari Polres Salatiga atas tersangka Agung Setiyono. Namun demikian untuk kepastian penyerahannya, kejaksaan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian.
“Prinspnya kami siap menerima pelimpahan dari Polres,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas acara pemeriksaan Agung dinyatakan lengkap ( P21) oleh Kejari Salatiga. Dengan lengkapnya berkas pemeriksaan itu, selanjutnya penyidik Polres Salatiga akan melimpahkan yang bersangkutan ke Kejari Salatiga.
Diketahui Polres Salatiga menetapkan Agung Setiyono yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Salatiga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan politik (Banpol) ke DPD Partai Golkar Salatiga.
Penetapan Agung mantan anggota DPRD Salatiga periode 2009-2014 ini karena penyidik sudah cukup bukti tentang adanya dugaan penyimpangan dana Banpol yang berasal dari APBD itu. Ditemukan kerugian negara sekitar Rp 105 juta, karena ada pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (JN01/JN03)