UNGARAN, Jowonews.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan pacuan kuda Tegalwaton, di Kabupaten Semarang terus beranjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, saat ini menetapkan dua tersangka lagi.
Kejari Ambarawa, Said Muhammad melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambarawa, Ricky Panggabean menyatkaan saat ini telah menetapkan lagi dua tersangka lain.
Diantaranya dari pelaksana pembangunan lintasan pacuan kuda dari KSO antara PT Harmoni Internasional Teknologi dan Duta Mas Harmoni, Tri Budi Purwanto dan Thomas Hartono.”Dua tersangka ini merupakan saudara berinisial TB dan TH untuk dugaan korupsi pembangunan lintasan,” ungkap Ricky di Ungaran, Senin (28/12).
TB dan TM dijerat pasal 2, subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Saat ini kedua tersangka memang tidak ditahan oleh penyidik Kejari, karena proses penyidikan masih berlangsung. “Kami juga masih menunggu hasil perhitungan audit kerugian negara dari BPKP untuk kasus pembangunan lintasan,” ujar Ricky.
Menurut Ricky berdasarkan perhitungan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Semarang proyek pembangunan lintasan sekitar Rp 1 miliar. “Ini baru perhitungan tim ahli, kami masih menunggu perhitungan BPKP,” katanya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Kejari telah menetapkan dua tersangka kasus pembambangunan fasilitas pendukung pacuan kuda Tegalwaton, Ade Fajar (AF) sekalu PPKom Pembangunan Pacauan Kuda dan Agus Yuniar (AY) selaku pelaksana proyek.
Hasil perhitungan BPKP perwakila Jawa Tengah, kerugian akibat dugaan korupsi pembangunan fasilitas pacuan kuda sekitar Rp 208 juta. “Saat ini saudara AY masih berlangsung dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkapnya.
Pembangunan tahap II arena pacuan kuda Arrowhead Park, lintasan pacuan dan fasilitas pendukungnya, dibiayai dana APBD Kabupaten Semarang 2012 sekitar Rp 12 miliar. Dana tersebut bantuan dari Pemprov Jateng dan pekerjaannya ditangani Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) atau sekarang Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). (JN01/JN03)