Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejati Didesak Tetapkan Bupati Sragen Jadi Tersangka

SRAGEN, Jowonews.com—Penanganan kasus dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sragen Rp 11,2 miliar dinilai macet. Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) mendesak Kejaksaan tinggi (Kejakti) Jateng menuntaskan kasus Kasda Sragen.

Salah satunya dengan menetapkan status tersangka terhadap Bupati Agus Fatchur Rahman. Pasalnya, saat menjabat wakil bupati diduga menerima aliran dana kasda, namun tidak tersentuh hukum.

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Eko Haryanto mendesak agar perkara yang diduga melibatkan Bupati Sragen tersebut harus dituntaskan, tidak berpihak, dan tidak pandang bulu. Siapa yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kejati harus berani menetapkan status tersangka terhadap Bupati Agus Fatchur Rahman yang diduga ikut menikmati aliran dana kasda itu,” tandas Eko Haryanto, Minggu (15/11).

Dikatakan Eko Haryanto, dasar dari penetepan tersangka itu berdasar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Berdasar putusan pengadilan, lanjut dia, sudah ada alat bukti,keterangan saksi yang menjelaskan aliran dana yang dikucurkan melalui BPR Joko Tingkir mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke Agus Fatchur Rahman.

KP2KKN menemukan tiga kuitansi bertanda tangan penerima. Agus Fachtur Rahman yang diduga turut menikmati Kasda sewaktu menjabat Wakil Bupati Sragen. Tiga kuitansi tersebut di antaranya diterima Agus Fatchur Rahman pada Oktober 2002 sekitar Rp50 juta. Pada Februari 2003 menerima Rp25 juta dan pada Mei 2003 Agus kembali menerima Rp50 juta. Sedangkan yang terlacak melalui rekap data pengeluaran BPR Djoko Tingkir mencapai Rp376.500.000.

“Bahan-bahan dan data hasil putusan pengadilan sudah ada di kantor yang nantinya akan kami akan menanyakan kembali ke Kejati minggu ini,” terangnya. “Paling cepat seminggu lagi, perkara dugaan
korupsi penggunaan dana Kasda Pemkab Sragen tersebut akan kami laporkan,” lanjut Eko.

BACA JUGA  Proyek Abal-abal, Kaliwungu-Boja Ambles

Menurut Eko, setelah dari Kejati pihaknya juga akan mendesak Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus kasda jilid II yang diduga melibatkan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman.

Sementara itu, Junaedi Albab selaku kuasa hukum bupati Agus Fatchur Rahman belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Saat dihubungi telepon pribadinya tidak aktif.

Di sisi lain, Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman seperti yang diberitakan media sebelumnya menyatakan, tidak akan terpengaruh soal laporan yang menyudutkan diri. Saat ini pihaknya mengaku memilih fokus untuk membangun Sragen  ke arah yang lebih baik.

“Kalau memang kejaksaan tinggi memanggil saya, saya sendiri siap untuk diperiksa dan dimintai keterangan apa pun. Namun saat ini saya sendiri akan memilih fokus memikirkan Sragen,” tandas Bupati Agus Fatchur Rahman kepada wartawan beberapa waktu lalu. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...