Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejati Diminta Tahan Mantan Pejabat Biro Keuangan

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) lebih serius menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng tahun 2010-2011. Kejaksaan diminta tidak hanya berhenti pada Joko Mardiyanto dan Joko Suyanto.

Tapi diminta segera menangkap dan menahan aktor intlektual dari bansos yang merugikan keuangan negara mencarap Rp 654 juta. Sehingga Pemprov Jateng tidak menjadi sarang koruptor.

“Kami mendesak Kejati Jateng serius ke atas menangani kasus bansos. Aktor intelektualnya belum tersentuh. Penangkapan Staf Ahli Gubernur Ganjar Pranowo, Joko Mardiyanto dan mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng, Joko Suyanto baru aktor perantara saja,”tegas Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Senin (1/6).

Eko Haryanto tidak mau menyebutkan siapa yang dimaksut aktor intelektual itu. Dia hanya menyatakan  aktor intelektual itu diantaranya adalah pejabat di biro keuangan pada saat itu. Sekarang ini aktor intelektual itu masih melenggang bebas di Pemprov Jateng dan menduduki jabatan strategis.

“Pokoknya pejabat di biro keuangan harus ada yang di tahan. Faktanya kan banyak proposal yang dicairkan hanya berdasarkan surat disposisi pejabat, tanpa melalui verifikasi yang cermat dan baik. Aneh kalau sampai pejabat biro keuangan saat itu tidak ikut bertanggungjawab,”ujarnya

Menurut Eko haryanto, kalau Kejati Jateng bisa menangkap aktor intlektual kasus dugaan korupsi bansos, pengungkapan secara tuntas akan lebih gampang. Sebab, kalau sampai perantara saja, maka akan terputus. “Ini tergantung niatan aparat penegak hukum di Kejati. Kalau memang mau mengusut secara tuntas, pasti bisa menangkap aktor intelektualnya itu,”katanya.

Sebagaimana diberitakan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng seusai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam. Joko merupakan mantanKepalaBiro BinaMentalSekretariat Daerah (Setda) Jateng. Penahanan Joko Mardiyanto itu menyusul rekan kerjanya yang telah ditahan terlebih dahulu, Joko Suyanto, mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang.

BACA JUGA  Butuh Rp 25 M/ tahun Untuk Menggaji Dewan Jateng

Joko Mardiyanto ditahan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010–2011 yang merugikan keuangan negara Rp654 juta. Kasus korupsi bansos pendidikan dan kemasyarakatan muncul ke permukaan, setelah terungkap indikasi penyimpangan dana cukup besar.

Diketahui, dana disalurkan tanpa pertanggungjawaban serta mekanisme yang benar pada 2010 dan 2011 kepada ratusan proposal yang masuk. Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan Rp1,095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang.

Dengan perincian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara Rp654 juta. Selain dengan modus proposal fiktif dan alamat penerima tidak jelas, diketahui satu rekening menerima dana bansos beberapa kali.

Ditemukan pula dalam proses penerimaan bansos selain melalui mekanisme umum yaitu pengajuan melalui biro binsos, ternyata juga banyak pemberian bansos yang melalui biro keuangan dalam bentuk nota dinas berupa daftar nama kelompok atau ormas atau LSM serta jumlah nominal yang diperuntukkan kepada kelompok atau ormas atau LSM tersebut.

Proposal yang dikirim dengan nota dinas oleh kepala biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian oleh tim pengkaji dengan alasan jalur permohonan bansos melalui nota dinas kepala biro keuangan adalah kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu dikaji lagi. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...