Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejati Gerak Cepat Ambil Penyelidikan Duit Pemkot Yang Raib






Semarang, Jowonews.com – Kejaksaan Tinggi Jateng bergerak cepat dengan mengambil penanganan dugaan raibnya dana Rp22 miliar milik Pemkot Semarang. Kejati mengaku sudah mulai mengumpulkan data terkait kasus tersebut sejak Februari 2015.
 
“Sejak Februari sudah mulai pul data dan pul paket,” kata Kajati Hartadi di temui di kantornya di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (20/3).

Kejaksaan bahkan sudah mulai memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) tempat dana miliaran milik pemkot disimpan.

Salah satu saksi yang diperiksa kejaksaan yakni DAK, mantan pegawai BTPN yang diduga mengurusi dana deposito pemkot tersebut.

“Kemarin datang, sampai hari ini masih diperiksa,” katanya.

Menurut Hartadi, secara kasat mata terjadi dugaan tindak pidana korupsi mengingat dana yang hilang tersebut merupakan uang negara.

“Secara kasat mata inikan uang pemda, berarti perkara korupsi,” katanya.

Kejaksaan sendiri masih mendalami keterangan DAK yang kini telah beralih tempat kerja ke sebuah bank di Jakarta.

Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan dijerat yang bekerja sama dengan saksi DAK ini.

Duit Pemkot Semarang yang disimpan dalam deposito di BTPN senilai Rp22 miliar dilaporkan raib.

Kasus hilangnya uang rakyat tersebut diketahui juga dilaporkan ke kepolisian. (JN05)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...