
Semarang, Jowonews.com – Bupati Sragen Agus Facturahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Namun, hingga saat ini berkas penyidikan kasus tersebut masih belum juga dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.
Kepala Kejati Jateng Hartadi ketika ditemui di kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (9/12), mengatakan, hingga saat ini berkas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah itu masih dikembalikan ke penyidik. “Petunjuk dari kejaksaan belum dipenuhi oleh kepolisian,” katanya.
Ia menjelaskan petunjuk yang siberikan kejaksaan dalam kasus tersebut ialah pengenaan tindak pidana suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut.
Hal tersebut didasarkan atas posisi Agus Facturahman saat menerima sesuatu yang disebut sebagai pinjaman tersebut merupakan Bupati Sragen. “Kalau sudah lengkap dan dilimpahkan, kami siap melakukan penahanan,” tandasnya.
Bupati Sragen Agus Facturahman dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto.
Bambang mengaku telah memberi pinjaman uang Rp800 juta kepada Bupati Sragen setelah dijanjikan akan diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.
Namun, hingga akhirnya Agus diangkat menjadi bupati periode 2011-2016, Bambang tidak pernah diangkat menjadi sekda. (JN05)