Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejati Periksa 4 Saksi Baru, Hendi Kemungkinan Diperiksa lagi

 

Hendi mengecat tembok Shelter. (Foto : JN06)
Hendi mengecat tembok Shelter. (Foto : JN06)

SEMARANG, Jowonews.com – Walikota Semarang, Hendrar Prihadi kemungkinan akan diperiksa lagi terkait kasus dugaan korupsi kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang. Saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah masih mengevaluasi hasil pemeriksaan Hendi –panggilan akrabnya— sebelumnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jateng, Johni Manurung melalui Kepala Seksi Penyidik Kejati Jateng, Imang Job Marsudi mengaku untuk pemeriksaan Walikota Semarang masih akan dievaluasi terlebih dahulu. Hendi berpeluang diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah menyeret dua anak buahnya sebagai tersangka tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan beliau akan diperiksa lagi. Saat ini penyidik tengah mengevaluasi hasil pemeriksaan kemarin. Beliau diperiksa untuk semua tersangka dalam perkara proyek Kolam Retensi,” tutur Job kepada wartawan, Selasa (16/6).

Job juga menambahkan bahwa penyidik tengah memanggil empat saksi baru, yakni Direktur PT Harmonny International Technology (PT HIT), Handawatu Utomo, Agung Respati selaku pegawai PT HIT, serta dua pejabat dari Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam – Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Safitri Nur Farida dan Siti Nur Fatonah.

Selain 4 saksi tersebut, Job menyatakan bahwa penyidik belum memeriksa 5 tersangka dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, lanjut Job, soal audit kerugian negara sudah diajukan kepada BPKP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim ahli teknik supaya pemeriksaan segera tuntas.

Seperti diberitakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jateng telah menetapkan lima tersangka yang dua merupakan pejabat Pemkot Semarang, yakni, Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto; Kepala Bidang Sumber Daya Air Energi dan Geologi pada Dinas PSDA-ESDM, Rosyid Husodo yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

BACA JUGA  Hendi Persilahkan Bentuk Koalisi Besar, PDIP Sudah Terbiasa Dikeroyok

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah rekanan terdiri dari Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, Direktur PT Harmonny Internasional Technonoly (HIT), Handawati Utomo dan Komisaris PT Harmony Internasional Technology, Tri Budi Joko Purwanto.

Kasus terjadi sejak tahun 2014 lalu, Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang menganggarkan dana Rp 33,7 miliar untuk pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul. Atas proses lelang di LPSE, ditetapkan PT Harmoni Internasional Technology sebagai pemenang, sesuai SPMK nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender dari 1 September sampai 29 Desember dengan masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung mulai 30 Desember sampai 30 Juni 2015.

Ternyata, proyek ini diduga menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW), diduga terjadi penyimpangan atas proyek pembangunan kolam retensi. Selain kolam retensi Muktiharjo, Pemkot Semarang diketahui awalnya merencanakan pembangunan embung untuk mengatasi banjir itu di tiga tempat lain. Yakni di Tlogosari seluas 2,6 hektar, Bugen 1,5 hektar dan Kalicari luasnya mencapai 0,47 hektar, dan Muktiharjo Kidul 8 hektar.

Dari empat kolam retensi itu di Muktiharjo Kidul. merupakan yang bersekala besar. Seluruh biaya pembangunan kolam retensi itu sebesar Rp 35 miliar dialokasikan pada APBD 2014. PT Harmony Internasional Technology (HIT) merupakan pemenang lelang pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo, Pedurungan Semarang. Mangkraknya pembangunan kolam retensi Muktiharjo senilai Rp 33,7 miliar itu juga menyeret pihak kontraktor maupun pejabat Pemkot Semarang. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...