SEMARANG, Jowonews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Hartadi, akan memperketat pengawasan terhadap pemakaian alokasi anggaran dana Desa di tahun 2015. Hal ini adalah tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dikabarkan, kucuran dana ke Desa dianggarkan dari APBN bertambah besar. Dalam UU tersebut menyatakan anggaran untuk setiap Desa diatas Rp 1 miliar.
“Dengan anggaran yang besar tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak kepala Desa yang kembali terjerat kasus korupsi,” kata Hartadi kepada wartawan.
Untuk diketahui, sepanjang Tahun 2014, sedikitnya 30 Kepala Desa yang ada di Wilayah Jawa Tengah telah terangkut kasus korupsi. Sebagian di antara mereka sudah divonis, sisanya masih menjalani proses persidangan.
“Pengawasaan administrasi harus dikontrol rutin. Supaya tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penggunaan anggaran,” ungkapnya.
Pelaksanaannya, lanjutnya, akan dilakukan melalui Kejari di tiap Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Pihaknya melakukan penyuluhan hukum pada 2015 dan bekerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. “Kami gencarkan penyluhan. Pengawasan dan himbauan adalah upaya preemtif,” tuturnya.
Menurutnya, korupsi itu menghambat pembangunan. Ia berharap masyarakat serta pejabat dari pemerintah Desa sampai Provinsi bekerja sesuai aturan. Supaya tidak melawan hukum dan ujungnya melakukan korupsi uang negara.
“Sebenarnya tanpa dilakukan penyuluhan hukum pun Kepala Desa maupun perangkat Desa harus bekerja sesuai aturan. Mempergunakan anggaran Desa sesuai peruntukannya dan tidak mengambil anggaran itu untuk kepentingan pribadi.”
Persoalan korupsi, lanjutnya bukan hanya tanggungjawab penegak hukum saja. Melainkan semua pihak harus mengawasi. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan UU Desa dan penggunaan alokasi anggaran untuk Desa nantinya.
“Kalau aparatnya dan Kepala Desa sadar semua bisa bersih dari korupsi. Ini tanggungjawab bersama. Sama minta masyarakat ikut mengawasi, media juga ikut mengontrol,” tukasnya.(JN01)