Politikus PPP tersebut ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis.
“Ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Doni Eko Cahyono.
Zainal selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Adapun modus penyelewengan dana bantuan bagi partai politik tersebut yakni digunakan tidak sesuai peruntukannya.
PPP Kabupaten Jepara rata-rata menerima bantuan keuangan pada tahun tersebut sekitar Rp150 juta.
Berkaitan dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, Doni belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Ketua PPP Kabupaten Jepara Ahmad Marzuki, yang saat ini juga menjabat sebagai bupati setempat.(Jn16/ant)
