Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kelola Limbah Beracun, WNA Diseret ke Pengadilan

UNGARAN,Jowonews.com – Factory Manager PT Starlight Garment, Cao Kefeng (54), warga Negara Cina duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Ungaran di Kabupaten Semarang. Pasalnya, Cao didakwa melakukan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di pabrik garmen yang berada di Jl Samban, Bergas Kabupaten Semarang.

Jaksa Penuntut Umum, Aldi Slesviqtor Hermon, SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 500 juta. Sebab perusahaan Cao melakukan pengolahn limbah tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Terdakwa didakwa telah melakukan dumping pengelolaan B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dengan barang bukti berupa 3 Meter kibik limbah B3 jenis fly ash bottom di lokasi TPS (tempat Penyimpana Sementara),” katanya.

Sementara itu dalam pledoinya yang disampaikan penesahat hukum Cao Kefeng, Tyas Tri Arsoyo, SH mengatakan, bahwa tanggung jawab sebuah koorporasi berada ditangan direktur. Namun karena ada pelimpahan tugas maka yang menerima pelimpahan tersebut menerima tanggung jawab secara hukum.

“Terdakwa juga tidak pernah menangani urusan limbah karena tugas pokoknya adalah factory manager,”ucapnya.

Menurut Tyas dalam pledoinya, tuntutan JPU tidak jelas. Selain itu ada hal yang meringankan dari saksi ahli Sisbambang Agustadji yang mengatakan bahwa tanggung jawab pengelolaan menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Selain itu Starlight Garment juga telah mengajukan izin ke Badan Lingkungan Hidup ( BLH) pada tanggal 4 Juli 2014. Izin tempat penyimpanan limbah B3 dari PT Starlight Garment. Namun BLH tidak pernah menegembalikan berkas.

“Sehingga sudah jelas bahwa Cao Kefeng tidak bisa dimintai pertanggung jawaban dan diberi sanksi. Kami mohon hakim memperhatikan uraian fakta hukum dan analisis yuridis. Cao Kefeng tidak terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan,” pungkasnya.(jn01/Jn16)

BACA JUGA  Indonesia Perpanjang Larangan Masuk Bagi Warga Asing

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...