Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kelola Pasar Cinderamata, Dinas Pasar Solo Mengaku Rugi Besar

SOLO, Jowonews.com – Diluar persoalan gugatan yang diajukan pihak Keraton Kasunanan Surakarta terkait bagi hasil pengelolaan Pasar Cinderamata, Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo mengaku rugi. Selama bertahun-tahun harus nombok untuk mengelola pasar yang berada di barat Alun-Alun Utara Keraton itu.

Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo mengatakan, pendapatan yang diperoleh dari pungutan retribusi Pasar Cinderamata tak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan. Sebab, per bulannya, DPP hanya menerima pemasukan Rp 4 juta, sedangkan biaya operasional yang harus dikeluarkan sebesar Rp 10 juta per bulan.

DPP harus menanggung kerugian sekitar Rp 6 juta/bulan.

“Kalau dihitung setahun PAD (Pendapatan Asli Daerah,Red) yang kita terima dari Pasar Cinderamata hanya Rp 45 juta, padahal operasionalnya mencapai Rp120 juta setahun. Jadi bisa dibilang tombok terus,” ungkapnya, saat dihubungi Minggu (10/1).

Adapun penggunaan biaya operasional tersebut, lanjutnya, diantaranya digunakan untuk membayar tagihan listrik, keamanan, kebersihan, maupun air. Meski harus menanggung kerugian yang tidak sedikit, namun Subagiyo mengatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan karena pasar merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Karena sudah menjadi kewajiban pemerintah, maka kami tidak mempersoalkan meski harus merugi,” imbuhnya. Di sisi lain, terkait tuntutan pihak Keraton Surakarta yang menggugat Pemkot Solo membayar Rp 627 juta sebagai bentuk ganti rugi karena selama ini tidak ada bagi hasil pengelolaan Pasar Cinderamata.

Padahal pasar tersebut berdiri di atas lahan milik Keraton, Subagiyo mengatakan pihaknya menyerahkan semuanya kepada hukum yang berlaku. Mengingat, pengelolaan Pasar Cinderamata oleh Pemkot berpegang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Dimana dalam Pasal 3 disebutkan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bersama-sama Pemkot Solo dan Keraton.

“Tapi kalau soal bagi hasil, kami memang tidak bisa membagi hasil pengelolaan, karena hal itu tidak bisa diputuskan sepihak. Meski memang ada perjanjian pengelolaan bersama. Karena ada mekanisme yang harus dilakukan, salah satunya harus mendapat persetujuan DPR,” ucapnya.

BACA JUGA  Ungguli Persiharjo, Persiku Lolos

Subagiyo mengaku gugatan yang dilayangkan pihak Keraton bukan kali ini saja, sebab dulu gugatan serupa pernah dilayangkan dan saat ini masih berada di Mahkamah Agung, karena Keraton mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menolak gugatan mereka.

“Selain Pasar Cinderemata sebelumnya juga menggugat yang Pasar Gading, karena dibangun di lahan milik Keraton Kasunanan Surakarta, namun selama ini pengelolaan pasar dikelola Pemkot. Semuanya kita serahkan ke Bagian Hukum yang menangani,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Penjabat (Pj) Walikota Solo, Budi Yulistianto menyatakan siap menghadapi gugatan pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Tim hukum Pemkot sudah siapkan semuanya. Mudah-mudahan bisa kita menangkan,” katanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...