Jowonews

Logo Jowonews Brown

Keluar RS, Rina Iriani Langsung Ditahan Usai Sidang

Rina Iriani usai dipapah petugas
Rina Iriani usai dipapah petugas
Rina Iriani usai dipapah petugas

Semarang, Jowonews.com – Mantan Bupati Karanganyar sudah dinyatakan bisa meninggalkan Rumah Sakit DR Kariadi Semarang. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu langsung mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/11).

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu hanya berlangsung sekitar 20 menit. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budisantiarso menunda sidang hingga pekan depan mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk diadili.

Usai sidang, Rina Iriani langsung dilarikan ke LP Wanita Semarang untuk ditahan. Dengan kondisi masih lemas dan duduk di kursi roda, mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu masuk ke LP.

Jaksa Penuntut Umum Sugeng Riyanta membenarkan terdakwa Rina Iriani ditahan di LP Wanita Semarang. “Surat keterangan dari Kepala LP juga sudah kami peroleh,” katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan jika penasihat hukum Rina ingin mengajukan pembantaran atau penangguhan penahanan bisa langsung menyampaikannya kepada hakim.

Terpisah, Penasihat Hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono mengatakan pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan sudah disampaikan kepada hakim. “Seluruh penasihat hukum Bu Rina menjadi jaminan dalam pengajuan tersebut,” katanya.

Ia mengharapkan pengajuan itu bisa dikabulkan untuk kelancaran proses persidangan ini sendiri. (JN05)

BACA JUGA  Orang Dekat Ganjar Ini Tak Menyangka Ditahan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...