Semarang, Jowonews.com – Politik dinasti pelan tapi pasti akan berakhir di Indonesia, khususnya di pilkada. Pasalnya, orang yang masih memiliki hubungan darah setingkat dengan petahana dipastikan tidak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.
“Orang yang masih ada pertalian daerah atau garis keturunan setingkat dengan petahana tidak boleh ikut pilkada,”tegas Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, Kamis (28/5).
Menurut Joko Purnomo, larangan itu diatur tegas dalam UU No.8/2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Garis keturunan satu tingkat itu masing-masing satu tingkat keatas yang meliputi bapak/ibu, bapak/ibu mertua. Satu tingkat kebawah yaitu anak/menantu dan satu tingkat kesamping meliputi kakak/adik kandung, ipar, paman/bibi.
“Diluar keturunan itu, harus tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana. Yaitu suami/istri,”jelasnya.
Kalau orang-orang yang disebutkan itu ingin mencalonkan diri, maka harus menunggu satu periode atau 5 tahun. “Jadi aturan itu sudah sangat jelas dan gamblang,”tegasnya.
Bagaimana dengan anak/istri mantan narapidana (Napi)?. Joko menyampaikan, “yang pernah jadi napi itu kan bapaknaya. Jadi anak/istrinya tetap memiliki hak politik untuk mencalonkan diri dalam pilkada,”pungkasnya.(JN01)