JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa data kasus infeksi virus corona yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 setiap hari merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi berkali-kali.
“Data yang sudah disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 merupakan data yang betul-betul sudah melewati verifikasi dan validasi cukup ketat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Didik Budijanto konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada data yang ditutup-tutupi oleh Kementerian Kesehatan.
Kalau ada perbedaan data yang disampaikan di daerah dengan Juru Bicara Pemerintah, Didik mengatakan, hal itu bisa terjadi karena waktu penutupan perhitungan instansi atau kementerian/lembaga tidak sama.
Didik menjelaskan, pengumpulan data COVID-19 di Indonesia dimulai dari laboratorium jejaring Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang kemudian dikirim dan dikompilasi di laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan selanjutnya akan melakukan validasi dan verifikasi data.
“Karena ada beberapa orang yang pemeriksaannya bisa satu sampai empat kali, oleh karena itu perlu validasi dan verifikasi,” kata Didik.
Data COVID-19 yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan setelah itu dikirimkan ke Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (PHOEC) Kementerian Kesehatan, yang akan melakukan proses validasi dan verifikasi data lagi.
PHOEC juga menerima data dari dinas kesehatan provinsi di seluruh Indonesia mengenai penelitian epidemiologi di tiap daerah.
Data dari dinas kesehatan provinsi juga mencakup informasi mengenai jumlah spesimen dan banyaknya orang yang diperiksa, hasil positif dan negatif dari pemeriksaan tiap daerah, serta data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Selanjutnya PHOEC meneruskan data tersebut ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, yang akan melakukan proses verifikasi dan validasi ulang pada data-data yang diterima.
Data Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan disimpan di sistem gudang data yang terintegrasi dengan sistem Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19.
Setiap ada pembaruan data di gudang data Kementerian Kesehatan, data di sistem data Gugus Tugas diperbarui dalam waktu 12 menit setelah pembaruan data di Kementerian Kesehatan.
Didik berharap data-data kasus COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis mengenai penanganan COVID-19 dan juga disampaikan ke masyarakat di daerah.
Pemerintah telah meluncurkan data COVID-19 yang terintegrasi dalam satu sistem dan akan terus memperbaiki pendataan kasus COVID-19. (jwn5/ant)