Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kemenkumham Jateng Siap Fasilitasi Ba’asyir Hadiri Sidang

CILACAP, Jowonews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah siap memfasilitasi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir untuk menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap.

“Kemungkinan saat hari sidang, kami akan antarkan langsung ke PN Cilacap. Kalau tidak satu hari sebelumnya, mungkin akan dititipkan di LP Cilacap demi keamanan dan kenyamanannya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Molyanto saat dihubungi dari Cilacap, Selasa.

Dalam hal ini, kata dia, Ba’asyir yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, kemungkinan akan diantar ke PN Cilacap untuk menghadiri persidangan dan dibawa kembali ke LP Batu usai sidang.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa opsi tersebut tergantung kondisi di lapangan sehingga tidak menutup kemungkinan Ba’asyir akan dititipkan di LP Kelas II B Cilacap demi kelancaran sidang dan tidak perlu menyeberangi Segara Anakan.

“Itu sangat ditentukan oleh kondisi. Kalau memang sehari tidak selesai dan sebagainya, kita titipkan di LP Cilacap supaya lancar, enggak usah nyebrang-nyebrang lagi,” tegasnya.

Molyanto mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas sektoral seperti Kepolisian Resor Cilacap, Komando Distrik Militer 0703/Cilacap, dan pemerintah daerah demi kelancaran sidang PK Ba’asyir yang akan digelar mulai 12 Januari 2016 karena penanganan kasus terorisme harus berhati-hati.

“Jangan sampai forum itu (sidang PK, red.) disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba’asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.

Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba’asyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada Oktober 2011.

BACA JUGA  KPU Tancap Gas Persiapkan Pilkada 16 Daerah di Jateng

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, Ba’asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ba’asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah “handycam” dari Abdullah Al Katiri.

Ba’asyir menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Akan tetapi sejak 15 Januari 2013, Ba’asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Ba’asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak 5 September 2015.

Sementara dalam sidang lanjutan permohonan PK yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa (1/12), PN Jakarta Selatan memerintahkan PN Cilacap, Jawa Tengah menggelar sidang perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir.

“Memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali dari pemohon Abu Bakar Baasyir,” kata Hakim Ketua Ahmad Rifai saat membacakan penetapan dalam sidang PK Baasyir di PN Jaksel, Selasa (1/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Baasyir untuk dapat menyidangkan perkara peninjauan kembalinya di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan berita pemeriksaan perkara peninjauan kembali atau berita acara ke Pengadilan Negeri Cilacap.

BACA JUGA  Disanksi, ASN yang Langgar Protokol Kesehatan

Selain itu, Pengadilan Negeri Cilacap juga diminta untuk segera mengirimkan hasil berita persidangan berkas perkara PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta bantuan Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali Abu Bakar Baasyir,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Cilacap Catur Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan surat penetapan Nomor 01/Pid.PK/2015/PN Clp juncto 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel tanggal 22 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ketua PN Cilacap Sri Widodo, sidang PK yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir akan digelar pada hari Selasa, 12 Januari 2016.

Menurut dia, sidang tersebut akan digelar di Ruang Wijayakusuma mulai pukul 09.00 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.

“Sesuai dengan anjuran dari Ketua PN, pada hari itu (12/1) diusahakan tidak ada pelaksanaan persidangan lain, difokuskan ke persidangan Abu Bakar Ba’asyir,” katanya.

Ia mengatakan bahwa ketua majelis hakim telah memerintahkan memerintahkan juru sita untuk memanggil Ba’asyir selaku pemohon dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilacap untuk hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan.  (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...