Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bentuk SVLK

SVLKSemarang, Jowonews.com – Guna menyampaikan sosialisasi keterkaitan penanganan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong dibentuknya lembaga-lembaga penyertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Prathama. 

“SVLK merupakan organisasi independent yang melakukan penyertivikatan, jumlah baru ada sekitar 20 organisasi diIndonesia. Padahal obyek yang disertifikasi ada ribuan kayu, sehingga kita mendorong untuk penambahan lembaga penyertivikasi,” ujarnyanya usai talk show di Hotel Santika Premiere Semarang, Selasa (1/9) siang.
Menurut Putera, kondisi hutan Indonesia mencapai 130 juta yang terdiri dari hutan milik perhutani, hutan rakyat dan hutan bahan produksi. “Dengan jumlah hutan yang semakin hari semakin terbatas, kementerian LHK mengejar perolehan ekonomi namun tak lupa memikirkan tantangan pelestarian lingkungan dan hutan, salah satunya dengan penerapan sistem SVLK,” katanya.

SVLK, lanjutnya, merupakan salah satu upaya pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menanggulangi pembalakan liar, sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia yakni dengan penyertifikatan legalitas.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto mengatakan, SVLK termasuk dalam kategori kegiatan Reduce Emision from Degradation dan Deforestation yang artinya mengurangi kerusakan akibat aktivitas manusia dan kerusakan hutan akibat kegiatan diluar faktor kehutanan.

“SVLK membantu mengatasi perubahan iklim sekitar 80 persen, yang hanya dipandang sebagai salah satu instrument penegakan hukum kehutanan. Sehingga jika dilakukan secara efektif secara nasional maka penggunaan kayu ilegal dari hasil pembalakan liar akan perlahan-lahan menghilang,” ungkapnya. (JN14)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...