Jowonews

Kemnaker Luncurkan Posko Online untuk Pengaduan THR 2020

JJAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020.

“Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi video di Jakarta, Selasa.

Posko Pengaduan THR 2020 dapat diakses secara daring melalui situs Kemnaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja.

Sebelumnya, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Meski demikian, dalam SE itu membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai undang-undang dan mencapai kesepakatan dengan pekerja harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan.

Jika tidak, kata dia, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya.

“Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Kemnaker Perintahkan Gubernur se-RI Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait