Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kenaikan Gaji PNS, BPPKAD Surakarta Siapkan Anggaran

SOLO, Jowonews.com – Badan Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada April 2019.

“Dasarnya kan jelas, ini kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Kepala BPPKAD Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad di Solo, Jumat.

Ia mengatakan, jika dihitung berdasarkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), Pemkot Surakarta mampu memenuhi kebutuhan untuk anggaran kenaikan gaji PNS tersebut.

“Walaupun tahun politik anggaran luar biasa. Jadi harus didampingi APBD, mau tidak mau memang harus siap. Meski demikian, mengenai ketentuannya sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pusat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan data jumlah PNS di bawah Pemkot Surakarta per bulan Maret 2019 sebanyak 6.562 orang.

Ia mengatakan pada tahun ini anggaran untuk gaji PNS Pemkot Surakarta dalam satu tahun sebesar Rp440,5 miliar. Anggaran tersebut sudah termasuk proyeksi kenaikan gaji pada tahun ini. Sedangkan untuk realisasi gaji bulan Maret 2019 sebesar Rp29.349.387.310.

“Tetapi waktu itu hanya diasumsikan kenaikan gaji pokok 5 persen. Kalau terkait informasi kenaikan gaji kami belum bisa berkomentar karena sampai sekarang kami belum mendapat petunjuk teknis baik itu, PP maupun Perpres yang mengatur kenaikan gaji tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji PNS dilaksanakan pada tahun ini. Mengenai pembayaran, Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji dihitung sejak Januari 2019. Sedangkan untuk proses pencairan akan dilaksanakan pada bulan April 2019.

Terkait hal itu, dikatakannya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji. Sesuai dengan UU APBN 2019, kenaikan gaji sebesar 5 persen. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Pemprov Jateng Akui Tenaga Harlep Dapat TPP

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...