Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kerugian Bansos Jateng Diatas Rp 654 Juta 

SEMARANG, Jowonews.com – Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, Budiharjo mengatakan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Kemasyarakatan Pemprov Jateng TA 2011 diprediksi jauh lebih besar dari yang ditaksir sekarang ini. Pasalnya, dalam melakukan audit investigasi BPKP Jateng hanya mengambil sampling 164 proposal dari ribuan yang masuk lewat beberapa jalur permohonan bantuan.

Hal itu diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus bansos yang menjerat Joko Mardiyanto dan Joko Soeryanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/12).

”Kerugiannya sebesar Rp 654 juta pada penyaluran periode Januari-Desember 2011. Kita hanya melakukan 164 sampling saja padahal penerima bansos ribuan dan yang sudah disalurkan sekitar Rp 26,9 miliar pada Biro Binsos,” papar Budiharjo.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ari Widodo, Budiharjo mengungkapkan dari hasil penelusuran yang ditemukan pada satu rekening saja bisa menampung bansos hingga belasan kali. Namun disebutkan ahli bahwa kerugian itu tidak termasuk yang disalurkan ke penerima Maya Aulia yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Jateng dan Halim Pratama.

”Kami dapat informasi dari saudara Azis (Binsos) bahwa mereka sudah meninggal dunia jadi tidak diaudit,” katanya.

Hal ini pun ditanggapi JM dengan nada tinggi karena merasa tidak mengetahui ada tembusan mengenai informasi meninggalnya dua orang tersebut.

”Seharusnya diinfokan ke penyidik kalau memang benar seperti itu, kalau sudah meninggal kok bisa Maya Aulia (eks aktivis mahasiswa) dijadikan tersangka. Saya juga bingung itu Azis dapat informasi dari mana,” ujar mantan Kepala Biro Bina Sosial itu.

Sementara itu kemarin, perwakilan tiga terdakwa JM (Kabiro Binsos), JS (ketua tim pengkaji proposal) dan mantan Kabiro Keuangan Agoes Soeranto (AS) menyerahkan titipan uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Kasi Penuntutan Deddy Firmansyah mengungkapkan, dari perhitungan penyidik ada sekitar Rp 1,2 miliar tetapi BPKP menyebutkan Rp 654 juta. Pihak yang menyerahkan titipan uang adalah Subari dari pegawai pemprov dengan membawa surat kuasa dari para terdakwa.

”Kita lihat sidang nanti kalau lebih pasti akan dikembalikan uangnya,” imbuh Deddy.

BACA JUGA  Organda Jateng Berharap Aturan Perizinan Diikuti Semua Pihak

Dengan adanya pengembalian uang pengganti ini, nantinya bisa berpengaruh pada tuntutan kepada para terdakwa. ”Ya pasti akan meringankan karena ada itikad baik dari para terdakwa untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara,” katanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...