Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kesulitan Dana, Demak-Pekalongan Terancam Gagal Pilkada

image
Pilkada, ilustrasi

SEMARANG, Jowonews.com – Dari 21 Kabupaten/Kota di Jateng yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 16 Desember 2015, 2 kabupaten terancam batal. Pasalnya, Kabupaten Demak dan Pekalongan sampai sekarang kesulitan anggaran.

Kebutuhan satu daerah untuk pilkada rata-rata Rp 15 miliar. Sementara untuk Demak, anggaran yang ada hanya Rp 4,1 miliar. Kebutuhan dana 2 kabupaten itu sampai sekarang juga belum ada jalan keluarnya.

Ketua KPUD Jateng Joko Purnomo saat dikonfirmasi menyampaikan, pilkada serentak di Jateng akan diikuti 21 kabupaten/kota. 16 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan (AMJ)-nya tahun 2015 dan 5 kabupaten AMJ-nya 2016.

Untuk 16 kabupaten/kota sampai sekarang tidak ada masalah pendanaan. Karena memang sudah disiapkan sejak awal. “Yang ada kendala pendanaan adalah yang AMJ-nya 2016. Yaitu Kabupaten Demak dan Kabupaten Pekalongan. Karena belum dianggarkan sama sekali,”ungkapnya.

Sedangkan tiga daerah yang lain, yaitu Kabupaten Grobogan, Sragen dan Pemalang tidak ada masalah. “Untuk Grobogan sejak 2014 sudah disiapkan dana cadangan pilkada,”jelasnya.

Disampaikannya, untuk mengatasi persoalan itu, KPUD Jateng terus berkoordinasi dengan KPUD 21 kabupaten/kota dan Pemprov Jateng, dalam hal ini Sekda Sri Puryono.

Khusus untuk persoalan kesulitan pendanaan di Demak dan Pekalongan, sekarang ini masih menunggu surat dari mendagri. Surat itu akan menjawab persoalan anggaran di Demak dan Pekalongan yang belum siap.

“Nantinya surat dari Kemendagri ini sebagai landasan hukum,”katanya.

Joko Purnomo yakin, persoalan ini ada jalan keluarnya. Sebab pilkada ini adalah perintah undang-undang dan harus dilaksanakan. “Kami berharap surat dari Kemendagri menyampaikan jelas nomenklaturnya juga. Sehingga akan menjadi patokan semua daerah,”pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto juga menyampaikan, lima KPUD, yaitu Kendal, Kabupaten Semarang,Boyolali,Rembang,Purbalingga memang mengalami kesulitan pendanaan. Itu diketahui saat komisi A melakukan kunjungan kerja (KK) ke daerah tersebut.

Kekurangan itu rencananya akan dianggarkan pada anggaran perubahan 2015. “Tetapi kami yakin secara keselurahan anggaran KPUD yang melaksanakan pilkada di 21 kabupaten dan kota akan surplus. Ada beberapa tahapan yang dihilangkan karena adanya revisi UU No 1/ 2015,”katanya.

Diantaranya tidak ada uji publik dan lain sebagainya. “Tetapi yang sangat spesial adalah tidak ada putaran kedua dan cukup satu putaran. Berapapun prosentase yang diraih pasangan calon,”bebernya.

Kalau sesuai UU 32/ 2004, pemenang adalah yang meraih 50% lebih. Dan jika kurang 25% maka ada putaran kedua.

Justru, menurut Amir Darmanto, yang dikhawatirkan adalah kurangnya koordinasi pihak-pihak terkait penyelenggaraan pilkada. Antaralain menyangkut up date data pemilih/pemutahiran data antara Disdukcapil, maslah keamanan antara KPU5,Panwas dan kepolisian, status kepengurusan partai yang syah. Karena adanya dualisme kepemimpinan di Golkar dan PPP.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...