Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ketua KONI tak Tahu Ada Pemotongan Dana Cabor

KONI Semarang
KONI Semarang
KONI Semarang

SEMARANG,Jowonews.com—Ikhwan Ubaidillah, Ketua Umum KONI Kota Semarang mengatakan, dirinya tidak tahu menahu mengenai kasus yang dialami kedua pengurus KONI, yaitu Djody Aryo Setiawan selaku Bendahara Umum KONI dan Suhantoro, selaku Sekretaris Umum. Ia baru mengetahui ada masalah saat dimintai keterangan penyidik Kejari Semarang.

 “Saya baru tahu setelah diperiksa sebagai saksi di kejaksaan. Saya tidak tahu kalau ada pemotongan dana untuk cabor, karena saya tidak pernah mengadakan rapat pengurus inti untuk membahas itu,” terangnya sebagai saksi dalam persidangan, Selasa (25/8).

 Ikhwan juga mengatakan, mengenai dana hibah KONI tahun 2012 yang baru cair di akhir tahun, dia menjelaskan, karena ada beberapa administrasi laporan 2011 yang belum selesai. Sehingga, pencairan hibah molor, menunggu penyelesaian laporan tahun sebelumnya.

 Sebelum dana hibah cair, diketahui semua operasional dan kegiatan KONI memakai dana talangan dari Ikhwan selaku ketua umum. Hal itu meliputi pengadaan seragam saat Porprov, kebutuhan kantor KONI, kebutuhan cabor, pajak, honor panitia pengadaan barang, dan lainnya.

 “Karena anggaran belum ada, saya talangi dulu pakai dana pribadi. Semua total talangan saya lebih dari Rp 1 miliar. Sudah ada pengembalian, dan kurangannya sekitar Rp 400 juta,” jelasnya.

 Pengembalian dana talangan tersebut dilakukan beberapa orang pengurus KONI. Total, dalam bukti yang ditunjukkan oleh jaksa ke majelis hakim, ada lima kali pengembalian dana talangan yang diambilkan dari dana hibah KONI. Pengembalian itu, lanjutnya, diketahuinya dari dana hibah APBD.

 Saksi lain, Bayu mengatakan, dirinya tidak tahu secara langsung adanya pemotongan dana cabor. Akan tetapi dirinya mendapat laporan dari cabor yang merasa keberatan karena dana hibah dipotong sampai 50% dengan alasan membantu operasional KONI. “Pemotongan hasil dari keputusan rapat. Potongan bervariasi, kemudian ada cabor komplain karena sampai 50% potongannya,” katanya.

 Bayu juga menyebutkan, dirinya tidak terlibat secara langsung pembuatan laporan yang diketahui menggunakan kuitansi fiktif yang sudah di-mark up. Saat itu, dirinya hanya dimintai bantuan oleh pengurus inti untuk mengantarkan. “Yang rapat dan membuat laporan fiktif itu adalah Pak Kamali, Sudibyo, dan Mochtar Hidayat. Saat itu, mereka rapat bikin LPJ (fiktif),” jelasnya.

 Selain memintai keterangan kedua saksi, majelis hakim kemudian memeriksa empat saksai dari pengurus cabor. Keempat pengurus cabor tersebut diperiksa secara bersamaan.  Mendengar keterangan para saksi, majelis hakim meragukan keterangan Ikhwan yang tidak mengetahui permasalahan KONI Kota Semarang tersebut. Menurut Hakim Ketua Gatot, sebagai ketua Ikhwan mestinya tahu permasalahan ini. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa pekan depan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...