Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ketua RT/RW di Tegal Dapat Honor Rp 50 Ribu

SLAWI, Jowonews.com–Tahun ini ada kabar baik untu para ketua RT dan RW di desa/kelurahan se Kabupaten Tegal. Pasalnya, ketua RT dan RW tersebut akan mendapatkan honor setiap bulan sebesar Rp 50 ribu per orang.Honor itu dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Diharapkan, honor itu dapat memberikan semangat para ketua RT dan RW dalam membangun Kabupaten Tegal. Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Pemkab Tegal Prasetyawan,saat rapat koordinasi bersama para camat, kepala desa, dan sejumlah SKPD di ruang rapat Wakil Bupati Tegal, Jumat (23/1).

Menurut dia, honor untuk ketua RT dan RW ini baru kali pertama diberikan.  ”Honor ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Tegal terhadap ketua RT dan RW,” ujarnya.

Selain honor RT/RW, lanjut dia, pemkab juga merancang honor bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rencananya, setiap BPD akan mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 27 juta per tahun. Sedangkan, honor kepala desa dan perangkat desa disesuaikan dengan perolehan ADD.

Sementara itu, anggaran operasional lainnya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal tentang ADD yang saat ini masih dalam penyusunan. ”Untuk penyusunan Perbup, kami akan melibatkan kepala desa dan perangkat desa,” tegasnya.

Prasetyawan melanjutkan, dasar penyusunan Perbup ADD itu menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Perbup juga mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU Desa. Dalam PP tersebut, pengelolaan ADD digariskan dalam Pasal 81. Pasal itu menyebutkan anggaran ADD sebesar60 persen untuk penghasilan tetap dan sisanya untuk pembangunan.

”Total ADD yang dianggarkan untuk 281 desa sebanyak Rp 114 miliar. Pembagian ADD disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah warga miskin, dan letak geografis,” terangnya.

BACA JUGA  Warga Berkelamin Ganda Gemparkan Tegal

Sekda Kabupaten Tegal Haron Bagas Prakosa menuturkan, penyusunan Perbup ADD melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Sebab, mereka yang mengetahui secara langsung persoalan di desa. Namun demikian, para camat diminta untuk ikut melakukan pengawasan dalam mengalokasikan ADD dan penyusunan APBDes.

”Saat ini, kami sedang membuat formulasi agar tunjangan tetap kepala desa dan perangkat desa bisa diterimakan setiap bulan,” jelasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...