Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KHL Boyolali 2015 Rp 1,3 juta

Waduk Cengklik di Boyolali
Waduk Cengklik di Boyolali
Waduk Cengklik di Boyolali

BOYOLALI, Jowonews.com – Hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali tahun 2015 mencapai sebesar Rp 1.346.075,5. Hasil survey ini akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Boyolali tahun 2016 mendatang. 

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, mengatakan KHL itu merupakan hasil survey terakhir pada bulan September 2015. Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali telah melakukan survey sejak bulan Januari, Februari, Mei, Juni, Agustus dan terakhir di bulan September ini. “Hasilnya KHL di Kabupaten Boyolali sebesar Rp 1.346.075,5,” jelas Joko Santoso, Rabu (9/9).
 
Survey KHL mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL. Juga didasarkan Pergub nomor 65 tahun 2014 tentang petunjuk teknis survey KHL dan penetapan  tahapan KHL tahun 2015.
 
Dijelaskan, dalam Permenaker tersebut ada sebanyak 60 komponen dalam survey KHL. Antara lain, harga makanan dan minuman, sandang, kesehatan, transportasi, rekreasi, perumahan dan komponen lainnya. Hasil survey itu selanjutnya dibahas dalam rapat di Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali.  “Rapat akan dipimpin oleh Kepala Dinsosnaker dan diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Boyolali, SPSI, pakar ekonomi serta perwakilan perguruan tinggi,” katanya.
 
Setelah disepakati, usulan besaran UMK disampaikan kepada Pj Bupati sekaligus sebagai bahan rekomendasi untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng. Besaran UMK ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dan acuan Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada rapat penetapan UMK se-Jateng. Penetapan UMK tahun 2016 paling lambat 60 hari sebelum diberlakukan UMK per 1 Januari 2016 mendatang. 

Menurut Joko Santoso, UMK merupakan jaring pengaman buruh dan perusahaan. Besaran UMK itu diperuntukan bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun pembayaran upah tidak hanya berdasarkan UMK.

BACA JUGA  Balon Gas Milik Cabup Meledak, 6 Orang Luka Bakar

“Namun dengan membuat struktur dan skala upah. Misalnya dengan tambahan tunjangan transportasi, tunjangan jabatan dan diikutkan Jamsostek. Hasil survey KHL tahun 2015 diharapkan bisa memuaskan semua pihak antara pengusaha dan kaum buruh,” harapnya. 

Terpisah Ketua FKSPN Boyolali, Wahono, dengan hasil survey KHL sebesar itu, Pemkab bisa menetapkan UMK Rp 1,4 juta. “Kalau UMK sama dengan KHL, itu sama saja tidak memberikan kesejahteraan kepada buruh. Apalagi tahun ini inflasinya tinggi,” katanya. (JN01) 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...