Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kini, Masuk Sam Po Kong Bisa Bayar Via GoPay

SEMARANG, Jowonews.com – Menyambut perayaan Tahun Baru Tiongkok 2570 atau Imlek, GO-PAY – fintek terdepan bagian dari ekosistem GOJEK, untuk pertama kalinya memperkenalkan metode pembayaran non-tunai di tempat wisata budaya dan religi di Jawa Tengah yakni Klenteng Agung Sam Poo Kong.

Arno Tse, Head of Sales GO-PAY, mengatakan, pihaknya memiliki misi untuk mendorong perekonomian Indonesia dan hadir di layanan publik serta seluruh transaksi masyarakat.

“Oleh karena itu, menyambut perayaan Imlek ke 2570 ini, kami ingin mempermudah masyarakat Semarang yang merayakan Imlek maupun yang berlibur untuk berwisata dan berkumpul bersama teman dan keluarga di Klenteng Agung Sam Poo Kong,” ujarnya.

Arno melanjutkan bahwa pengenalan pembayaran non-tunai lewat GO-PAY di Klenteng Sam Poo Kong ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mewujudkan Kota Semarang sebagai Smart City. GO-PAY percaya bahwa pembayaran non-tunai terutama yang terkait aktivitas sehari-hari merupakan langkah pertama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.

“Jika masyarakat terbiasa memanfaatkan pembayaran non-tunai yang transparan dan mudah, maka Pemkot Semarang dapat dengan mudah memperkenalkan inovasi digital lain yang dapat meningkatkan pelayanan pada sektor publik. Bersama Pemkot, kita bisa bersama meningkatkan perekonomian daerah,” tambahnya Arno.

Untuk diketahui, ini merupakan pertama kalinya bagi GO-PAY masuk pada pembayaran non-tunai untuk tempat wisata budaya dan religi. Sebelumnya, GO-PAY juga sudah bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran di hampir 90,000 UMKM di berbagai kota di Indonesia dan 6,000 diantaranya terletak di Semarang.
[05:01, 3/2/2019] Mas Hafidz: Bawaslu Kota Semarang akan Rekrut 4.534 Pengawas TPS

SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang akan merekrut 4.534 pengawas TPS yang akan bertugas di 16 kecamatan demi mengamankan pesta demokrasi 2019.

BACA JUGA  Banjir Kanal Timur Perlu Dinormalisasi

Berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor : 0027/K.Bawaslu/HK.01.001/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS pendaftaran dimulai tanggal 11-21 Februari 2018, untuk penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas dan wawancara.

“Proses pembentukan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan oleh karena itu bagi masyarakat yang akan mendaftar bisa mendatangi kantor pengawas di wilayahnya masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu kota Semarang, M. Amin, S.AP dalam rilisnya Sabtu (2/2).

Lebih lanjut, calon pengawas TPS harus berusia 25 tahun, berintegritas pendidikan minimal SLTA/sederajat, dapat membuat surat keterangan sehat dari puskesmas, dan bukan partisan suatu partai.

“Pemilu 2019 itu rumit dan rawan konflik, oleh karena itu kami akan merekrut PTPS yang berkualitas dan netral sehingga bisa mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan maksimal dan bisa menjadi wasit jika terjadi konflik di TPS tempatnya bertugas”, tambahnya.

Selain, Bawaslu Kota Semarang nantinya juga akan memberikan bimbingan teknis agar PTPS juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan money politik yang dilakukan oleh peserta pemilu tahun 2019. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...