Jowonews

Logo Jowonews Brown

KIP Kurangi Resiko Korupsi

wpid-94894-korupsi-tersangkut-wabup-cirebon-dinonaktifkan-dari-pdi-perjuangan.jpgKudus, Jowonews.com  – Keterbukaan informasi publik (KIP) para penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan yudikatif serta badan lain dinilai bisa mencegah terjadinya tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan pemerintah, kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten/kota di Jateng untuk meningkatkan keterbukaan infomasi publik dengan memberikan akses inforamsi seluasnya kepada media massa dan masyarakat,” ujarnya ketika menjadi pembicara pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kudus di gedung lantai IV Setda Kudus, Senin (30/3/2015).
Ia berharap, masing-masing pihak memahami keberadaan UU KIP tersebut, termasuk makna keterbukaan informasi dan batasannya.
Meskipun akses publik dijamin Undang-Undang, kata dia, masyarakat yang hendak meminta informasi kepada pemerintah kabupaten atau pihak lain yang disebutkan dalam Undang-Undang tersebut juga harus memiliki tujuan yang jelas.
“Jika ada masyarakat atau kelompok tertentu yang tidak memiliki tujuan yang jelas, tentu dipertanyakan permohonannya meminta informasi,” ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, ketika memiliki tujuan yang jelas dan prosedur pengajuan juga sudah dilalui, tentu bisa diadukan ke KIP Jateng.
Selama tahun 2014, KIP Jateng menangani sebanyak 108 permohonan sengketa informasi, sedangkan tahun ini terdapat 15 permohonan sengketa informasi, termasuk dari Kudus soal dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kasus sengketa informasi pada tahun lalu telah diputus seluruhnya lewat ajudikasi majelis komisioner KIP,” ujarnya.
Tujuan utama munculnya UU KIP, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik, yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika semua pihak melaksanakan amanat UU tersebut, terutama masing-masing SKPD dalam hal melaksanakan program kegiatan pembangunan tentu peluang untuk melakukan korupsi bisa ditekan,” ujarnya.
Pasalnya, kata dia, masyarakat bisa ikut memonotoring proyek kegiatan yang didanai APBD maupun bantuan dari provinsi serta pusat.
Oleh karena itu, kata dia, rencana kegiatan setiap tahun anggaran harus dipublikasikan kepada masyarakat lewat website pemkab sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.
“Jika memungkinkan, ketika hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa hingga kabupaten juga dipublikasikan sehingga masyarakat ikut mengawal program kegiatan untuk kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Hal terpenting untuk mendorong penyelenggara pemerintahan bersikap transparan, kata dia, pemahaman soal keterbukaan informasi juga perlu ditingkatkan.
Menurut dia, pemahaman penyelenggara pemerintahan soal keterbukaan informasi masih buruk dan perlu sosialisasi secara maksimal.
Ia juga mendorong peran Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk di masing-masing kabupaten kota untuk dimaksimalkan. (JN04)
BACA JUGA  Eks Kepala Disperindag Boyolali Meninggal Saat Jalani Hukuman Kurungan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...