Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Klaim Penerbitan SIPI Tak Berhenti

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan bahwa proses penerbitan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi para nelayan di Jawa Tengah tidak akan berhenti. Terlebih pasca turunnya Surat Edaran (SE) dari Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan No 14319/PSDKP/2015 yang menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang diperbolehkan sampai desember 2016 mendatang.

“Memang saat ini kita sedang tertibkan perijinan kapal terutama yang menggunakan alat tangkap cantrang. Tujuannya jangan sampai ada tindakan ekploitatif terhadap alam,” ungkap Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko, kemarin.

Sujarwanto menjelaskan, pemberian dispensasi tentang penggunaan alat tangkap cantrang agar tidak ada renspon negatif dari para nelayan. Sebab, adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 tahun 2015 yang melarang menggunakan alat tangkap cantrang dinilai sangat mendadak. “Kita akan terus lakukaan sosialisasi atas hal ini,” imbuhnya.

Terkait rencana pengukuran kembali kapal para nelayan, Sujarwanto mengaku akan segera melakukan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanakan. Identifikasi ini perlu dilakukan lantaran tidak adanya standar jenis kapal sebagaimana halnya sebuah mobil. “Ini tergantung keterampilan galangan kapal yang masih bersifat tradisional. Bagi kapal yang sudah dukur, akan diberi barcode,” tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait dengan proses pengurusan surat iiin penangkapan ikan (SIPI) yang diajukan oleh para nelayan sebagai syarat agar tetap dapat melaut.

“Koordinasi antar lembaga yang mengeluarkan SIPI seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Syahbandar Pelabuhan, serta Badan Penanaman Modal Daerah perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menceritakan, fakta yang terjadi di lapangan, terkadang terjadi perbedaan hasil pengukuran ukuran kapal nelayan dari lembaga-lembaga yang berwenang mengeluarkan SIPI dengan masa berlaku selama tiga tahun. Menurutnya, proses pengurusan SIPI saat ini masih berbelit-belit karena harus dikeluarkan oleh beberapa lembaga yang mempunyai kewenangan. “Seharusnya yang mengeluarkan SIPI hanya satu atau dua lembaga agar pengurusannya tidak rumit,” pinta politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA  Fraksi PKS Jateng Bekali Dewan Ketrampilan Media Sosial

Seperti diketahui, kalangan nelayan di Jawa Tengah mengeluhkan panjangnya proses pengurusan perijinan kapal penangkap ikan sehingga harus menunggu cukup lama. Setidaknya ada 18 surat ijin yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal sampai ijin itu keluar sehingga dapat digunakan untuk melaut. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...