Jowonews

KLB Corona, PLN Solo Minta Pelanggan Lapor Pemakaian Listrik via Online

SOLO, Jowonews.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta mengubah cara pembacaan meter untuk pelaporan tagihan rekening listrik dengan cara online, dalam rangka “physical distancing” menghadapi wabah Corona virus disease (COVID-19) di Kota Solo.

Manager PLN UP3 Surakarta Ari Prasetyo Nugroho, di Solo, Selasa, mengatakan, PLN memberlakukan jaga jarak tersebut salah satu untuk mencegah penularan COVID-19 lebih luas lagi.

“Penerapan itu, dilakukan dengan cara pelanggan melaporkan penggunaan listrik dengan membaca meter tagihan rekening, dan dikirim melalui whatsApp (WA). Pelaporan penggunaan listrik ini, sebelumnya petugas mendatangi mencatat satu per satu rumah pelanggannya,” kata Ari Prasetyo Nugroho.

Pelanggan pascabayar PLN UP3 Surakarta diminta untuk mengirimkan identitas (ID) pelanggan dan foto angka yang terdapat pada KWH meter melalui aplikasi WhatsApp.

“Pelanggan cukup mengirimkan satu kali saja, selama periode tanggal 24 hingga 29 Maret mendatang,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya di wilayah kerja PLN UP3 Surakarta.

“Kami ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar orang sementara waktu. Kami minta warga Solo dan sekitarnya berpartisipasi aktif dalam pembacaan meter PLN,” katanya.

Para pelanggan PLN UP3 Surakarta dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang melayani.

Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka.

Pembayaran rekening listrik dapat dilakukan secara online melalui baik internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti tokopedia, bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti gopay, ovo, dan dana.

BACA JUGA  Pemerintah Kembali Umumkan Dua Kasus Positif COVID-19, Total 6 Orang

Bagi pelanggan pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh meter selama periode tersebut, kata dia, tagihan listrik April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir sesuai Peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING