Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kolam Retensi Banyak Manipulasi

SEMARANG, Jowonews.com – Tim pengawas lapangan proyek kolam retensi mengaku tak pernah mendapatkan laporan hasil pekerjaan selama proses pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul. Bahkan, mereka juga tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tim pengawas selama proses tersebut.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang korupsi kolam retensi, Selasa (10/11) adalah Mudasir, Dodi Heru B, Irawan Ilham Raka Mukti, dan Edi Purwanto. Mereka semua merupakan PNS PSDA yang pada saat proyek berlangsung berposisi sebagai tim pengawas lapangan.

Mudasir menyatakan bahwa, dirinya mengetahui ditunjuk sebagai tim pengawas lewat perintah lisan yang diberikan oleh Kepala Dinas PSDA-ESDM pada pertengahan September 2014. Dia juga mengakui mendapat SK tertulis yang turun 26 Februari 2015.

“Kami tahunya dikasih perintah oleh atasan secara lisan bahwa kami menjadi tim pengawas di proyek Kolam Retensi September 2014. SK baru kami terima pada 26 Februari 2015. Saya hanya tahu semua informasi dari papan informasi di kantor sementara di proyek tersebut,” ujar Mudasir kepada hakim ketua Andi Astara, Selasa (10/11).

Mudasir juga mengakui bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan mingguan. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan terjadi kesepakatan bahwa yang membuat laporan mingguan adalah konsultan pengawas dan kontraktor.

Meski demikian, konsultan pengawas tidak pernah memberikan laporan mingguan dan bulanan.

“Kami sudah minta, tapi tidak dikasih. Jadi kami laporkan ke PPKom. Oleh PPKom pihak rekanan sudah 2 kali ditegur, tapi saya tidak mengikuti lagi. Saya baru terima laporan pada saat akhir pekerjaan, pada Februari 2015. Dari aitu, kami tanda tangan semua laporan,” imbuh Mudasir.

Sementara itu, saksi lain Irawan Ilham menerangkan bahwa pada tanggal 10 Oktober dan 3 November terjadi rapat koordinasi di Hotel Dalu, Semarang.

Dalam rapat tersebut pihak kontraktor, PT HIT diberitahu bahwa pekerjaan mereka baru mencapai 46,50%, sangat tertinggal dari target yang ditetapkan yakni 85%.

BACA JUGA  Rossi dan Lorenzo Akan Tampil Habis-habisan di Valencia

“Waktu itu, konsultan pengawas memaparkan semuanya, salah satunya adalah pekerjaan PT HIT yang baru 46,50% padahal harusnya 85%. Dari situ pak Tri Budi (terdakwa) meyakinkan kami untuk dapat mengajar ketertinggalan mereka,”imbuh Irawan.

Meski sudah berusaha meyakinkan PSDA, PT HIT masih belum mampu mengejar ketinggalan mereka. Hal itu terungkap pada saat masa akhir pekerjaan 29 Desember 2014 dalam rapat PHO bersama Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), seperti yang diungkapkan saksi Edi Purwanto dalam keterangannya.

Edi mengungkapkan bahwa PPHP tidak mau membuat berita acara penerimaan hasil kerja dikarenakan pekerjaan dianggap belum rampung. Oleh karena itu, lanjutnya, rapat diteruskan di kantor PSDA.

“Pekerjaan yang belum rampung itu meliputi pengerukan kolam, rumah jaga, rumah pompa, dan pompa yang belum terpasang. Pompanya belum terpasang dikarenakan pondasi pompa belum kering. Maka itu pihak PPHP tidak mau menerima hasil kerja tersebut,” tukasnya.

Pemasangan pompa dilakukan setelah rapat tersebut. Hal itu diterangkan oleh Dodi Heru yang juga mengawasi percobaan mesin pompa tersebut. Meski sudah dicoba, lanjutnya, tangki bahan bakar pompa juga belum terpasang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua petinggi PT Harmoni International Technology (HIT) yajni Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selaku Direktur serta Komisaris didakwa korupsi dalam proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp4,7 miliar.

Kasus ini bermula saat Pemkot Semarang berencana membuat kolam retensi di Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tahun 2014. Untuk keperluan itu, dianggarkan APBD sebesar Rp36 miliar.

Setelah dilakukan proses lelang, pengerjaan proyek dimenangkan oleh PT HIT dengan harga penawaran Rp33 miliar. Namun, proyek yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2014 tersebut tidak sesuai rencana dan molor.

BACA JUGA  Rossi Akan Berikan Segalanya di GP Valencia

Bahwa hingga akhir masa pekerjaan, PT HIT tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Banyak item pekerjaan yang belum selesai, seperti pengerukan, pemasangan pompa, pembuatan rumah jaga, pembangunan saluran dan sebagainya. Namun meski belum selesai, pihak PT HIT mengaku jika pekerjaan sudah selesai 100% sesuai kontrak dan meminta pembayaran penuh. Atas perbuatan itu, Negara khususnya Pemkot Semarang mengalami kerugian Rp4,7 miliar.

Selain dua terdakwa tersebut, kasus ini juga menyeret sejumlah tersangka lain, yakni Kepala Dinas PSDA ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo selaku PPKom, Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, dan Tyas Sapto Nugroho selaku pengawas. Para tersangka tersebut sudah ditahan di LP Klas I A Kedungpane Semarang.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10) lalu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga diancam dan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 dalam undang-undang yang sama. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...