Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kolektibilitas Peserta BPJS Rendah

BPJS Kesehatan. (Foto : BPJS)

MAGELANG, Jowonews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Magelang mencatat kolektibilitas peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri atau individual masih rendah. Data per 6 Oktober, kolektibilitas Magelang hanya 55,04 persen.

Kanit Penagihan dan Keuangan, BPJS Kesehatan, Kantor Cabang Magelang, M Islahudin membeberkan faktor penunggakan iuran dari peserta mandiri sangat beragam. Di antaranya, ketidaktahuan, kesengajaan, ketidakmampuan dan kesulitan mendapatkan akses pelayanan pembayaran iuran.

“Sebelum diberlakukan aktifasi kartu 14 hari setelah mendaftar menjadi peserta, ada peserta yang mengurus kartu saat kondisi sakit. Tahunya mereka setelah membayar iuran pertama dan digunakan untuk berobat, maka tidak membayar lagi. Pemahaman mereka, hanya membayar sekali saja,” kata Islahudin, Rabu (28/10).

Dia juga mengakui hal lain, bahwa tingkat kesadaran memenuhi kewajiban rendah. Kemungkinan lain, tidak ada dana di rekening peserta. Faktor lainnya, saluran membayar iuran terbatas. Kesulitan ini banyak ditemui di daerah penyangga yang jauh dari akses bank.

 “Solusinya, kami sosialisasi lintas unit. Lalu meningkatkan kolektibilitas dengan membuka layanan pembayaran baru,” tuturnya.

Saat ini, peserta mandiri bisa bisa membayar melalui bank BTN, BRI, Mandiri, BNI, payment point online bank (PPOB), dan minimarket Indomaret yang belaku mulai September lalu. Harapannya, akses tersebut memudahkan masyarakat dalam membayar dan meningkatkan kepatuhan.

Budiyono, 56, mengaku terbantu dengan akses baru yang dibuka BPJS Kesehatan untuk melayani pembayaran iuran kepesertaan. Dia berharap, kemudahan itu mendorong peserta untuk memenuhi kewajibannya membayar iuran.

“Aksesnya sekarang sudah ke mana­mana, masyarakat jadi lebih mudah membayar iuran dan memenuhi kewajiban kita,” aku warga Jalan Telaga Warna, Kota Magelang tersebut.

 Kepala Kantor Cabang Magelang, BPJS Kesehatan, Surmiyati menjelaskan iuran tidak dibayarkan selama 6 bulan secara berturut­turut, kartu akan di nonaktifkan.

BACA JUGA  Ganjar Minta Pengelola Serius Kembangkan Wisata Borobudur

Praktis, kartu tersebut tidak bisa digunakan. Pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan melunasi tunggakan jumlah iuran dengan denda 2 persen.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...