Jowonews

Komisi A Bahas Pelepasan Aset Irigasi di Kawasan Industri Kendal

Gema DPRD Jawa Tengah

SEMARANG, Jowonews.com -Komisi A DPRD Jateng menggelar rapat kerja guna menindaklanjuti rencana pelepasan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa saluran irigasi seluas 77.957 meter persegi ke PT Kawasan Industri Kendal (KIK), Selasa (13/7/2021).

Ketua Komisi A DPRD Mohammad Shaleh mengungkapkan dari sepuluh saluran ada tujuh saluran yang sudah tidak berfungsi seluas 77.957 meter persegi yang akan dilepaskan ke PT KIK.

“Kami dari Komisi A sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Dinas Pusdataru, BPKAD, Biro Hukum dan juga pihak KIK. Intinya bagaimana posisi tanah itu dan manfaatnya seperti apa. Dan kami juga sudah melakukan kunjungan melihat langsung kondisi di lapangan serta pengaruhnya bagi masyatakat,” jelas anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng tersebut seusai rapat kerja.

Dia menambahkan, dari hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja dengan berbagai OPD, maka tanah tersebut sebenarnya layak untuk dilepaskan. Mengingat memang sudah tidak berfungsi lagi sebagai saluran yang ada di Kawasan Industri Kendal.

Namun, lanjutnya, ada beberapa catatan dari Komisi A DPRD Jateng mengenai pelepasan aset senilai Rp 20,676 miliar tersebut. Di antaranya, KIK harus membuat surat kesanggupan mengenai lingkungan dan integrasi saluran di dalam dan di luar kawasan. Dan semua harus melalui prosedur hukum.

“Kemudian, karena apprasial (taksiran nilai properti) dilakukan pada Februari, kami meminta kepada eksekutif untuk melakukan apprasial ulang jika pelepasan melebihi 6 bulan setelah itu. Apprasial dilakukan kembali sesuai harga pasar yang berlaku saat tanah tersebut akan dilepaskan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Komisi A Nilai DIY Mampu Tangani Konflik Sosial

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING