Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Komisi D Minta, Ijin Tambang Bisa Diajukan Konsorsium Pengusaha

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

SEMARANG, Jowonews.com – Syarat pengajuan ijin usaha pertambangan (IUP) dengan batas minimal 5 hektare dinilai memberatkan penambang lokal. Komisi D DPRD Jawa Tengah mengusulkan, ijin dapat diajukan oleh konsorsium beberapa pengusaha.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengalihkan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten/kota terkait ijin tambang ke pemerintah provinsi.

“Ijin galian C kini dikeluarkan oleh pemprov. Ada batasan ajuan IUP, yaitu 5 hektare. Otomatis, hanya pemain besar yang mengambil. Ini juga akan berimplikasi pada harga menjadi lebih tinggi, karena pasti akan masuk intervensi modal,” kata Hadi di Gedung Berlian, Rabu (25/3).

Politikus PKS ini telah mendapat aduan dari 31 pengusaha tambang di Kabupaten Tegal, Jepara dan Brebes. Mereka keberatan karena dari segi lokasi, tidak dapat memenuhi untuk minimal area seluas tersebut. Untuk merembug problem ini, Komisi D akan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng pada tanggal 1 atau 2 April mendatang.

“Barangkali sebagai lontaran awal dari Komisi D, diperbolehkan ijin diberikan untuk semacam konsorsium. Jadi ijin diberikan ke pengusaha-pengusaha yang secara tempat tidak bisa memenuhi 5 hektare itu. Mungkin izinnya satu tapi terdiri dari beberapa pengusaha. Ini untuk menyiasati agar semua tetap terkontrol tapi ada titik temu untuk penambang lokal,” terang Hadi.

Hadi menuturkan, UU 23/2014 memang didesain untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bersifat lebih masif. Namun pembatasan itu juga dikhawatirkan akan berdampak pada proyek-proyek dari Dinas Bina Marga. Sebab Komisi D telah mengatur, syarat bahwa pemenang lelang harus memakai pasir dari Muntilan yang pada tahun-tahun lalu diwajibkan, mulai 2015 dihapuskan.

Regulasi itu dibuat untuk memberi peluang kepada penambang lokal di berbagai wilayah, serta menekan mobilisasi pasir dari Muntilan.

BACA JUGA  DPRD Minta Pemprov Kerja Keras Sebelum Cari Hutang

“Jadi pasir mana saja boleh. Asal sesuai standar baku mutu dari konstruksinya. Namun kalau ini digulirkan, tapi ternyata penambang lokal nggak bisa nambang, otomatis jadi kembali lagi ngambil dari Muntilan. Kebijakan kan seharusnya sinkron. Maka perlu kita koordinasikan,” kata Hadi.

Ditambahkannya, UU ini juga masih belum dibarengi dengan perubahan aturan lainnya yang bertentangan. Yakni hasil retribusi penambangan masih masuk ke pemerintah kabupaten. Sebab, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi belum direvisi.

“Sehingga pemprov mengeluarkan ijin, tapi dapatnya apa. Maka di tengah ketidakjelasan ini, beberapa ijin ditutup, dan dikhawatirkan berdampak juga pada proyek infrastruktur,” katanya.(JN01)

Editor : Iwud

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...